Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025

Para tersangka penyalahgunaan narkoba saat ditampilkan di Polresta Bandarlampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepanjang bulan Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam rentang waktu 1 hingga 31 Mei, aparat kepolisian mengamankan 38 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 35 orang merupakan laki-laki dan 3 orang perempuan.
"Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis seperti sabu sebanyak 6.317,23 gram, Ganja 92,81 gram, Tembakau sintetis seberat 0,56 gram dan 1.603 butir pil ekstasi," kata Kombes Jacob dalam Konferensi Pers, Sabtu (7/6/25).
Pengungkapan kasus ini lanjut Kombes Jacob, dinilai berdampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika.
"Berdasarkan estimasi Satresnarkoba, dari seluruh barang bukti yang disita, sebanyak 25.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba," katanya.
Ia menambahkan bahwa selain menyelamatkan jiwa, tindakan tegas tersebut juga berhasil mencegah kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp6,88 miliar.
"Rinciannya adalah sabu menyelamatkan 21.700 jiwa, dengan kerugian finansial senilai Rp6,317 miliar, Ganja menyelamatkan 287 jiwa (Rp960 ribu) Tembakau sintetis menyelamatkan 1 jiwa (Rp100 ribu), dan ekstasi menyelamatkan 3.206 jiwa (Rp561 juta)," tambahnya.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya melanjutkan, dari 38 tersangka yang telah diamankan, terdapat 25 orang dikenakan pasal 114 dan 112, sedangkan sisanya dikenakan pasal 127.
"Dari beberapa wilayah yang ada di Bandar Lampung peredaran paling banyak ada di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur selebihnya merata," Kata Kompol Made.
Lebih lanjut Kompol Made mengungkapkan, dalam menapatkan barang haram tersebut para tersangka menggunakan cara yang beragam baik bertemu secara langsung maupun melalu aplikasi online.
"Ini paling banyak didapatkan para tersangka dari luar Bandar Lampung, ada yang menggunakan cara lama dengan cara bertemu langsung dengan pengedar saat hendak membeli, ada juga melalui online yang sama sekali tidak bertemu antara pembeli dan pengedar," pungkasnya.
Polresta Bandar Lampung menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya. (*)
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025