BNM Minta Kalapas Kotabumi Dievaluasi Usai Skandal Napi Nyabu Mencuat

Lapas Kotabumi di Lampung Utara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kasus viralnya narapidana
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabumi yang terekam bebas mengisap
sabu di dalam penjara terus menuai sorotan publik. Meski pihak Lapas telah
mengeluarkan klarifikasi, pernyataan tersebut justru terbukti bertolak belakang
dengan fakta hukum yang ada.
Kepala Lapas Kotabumi Sudirman sebelumnya menyebut bahwa
narapidana bernama M. Alrado alias Nando adalah tahanan kasus narkotika, dan
video tersebut merupakan rekaman lama yang terjadi dua tahun lalu. Namun,
informasi tersebut terbantahkan oleh dua putusan pengadilan yang menunjukkan
bahwa Nando dipenjara karena kasus pencurian, bukan narkotika.
Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 180/Pid.B/2024/PN Kbu tertanggal 12 September 2024 menyatakan bahwa Nando dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dalam perkara pencurian. Selain itu, dalam putusan sebelumnya, Nomor 255/Pid.B/2023/PN Kbu tanggal 11 Desember 2023, Nando divonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk perkara serupa.
BACA JUGA: Viral di Medsos, Warga Binaan Lapas Kotabumi Isap Sabu
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM)
Lampung, Fauzi Malanda, menilai bahwa insiden tersebut merupakan indikasi
lemahnya pengawasan internal di Lapas Kotabumi. Ia mendesak agar Kementerian
Hukum dan HAM segera mengevaluasi kinerja Kepala Lapas.
“Lapas adalah lembaga pembinaan mental dan fisik
agar warga binaan bisa kembali ke masyarakat dengan baik. Jika di dalamnya
justru terjadi penyalahgunaan narkoba, maka Kalapas wajib dievaluasi,” tegas
Fauzi, Senin (9/6/2025), saat dihubungi via telepon.
Fauzi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum petugas Lapas dalam peredaran narkoba di dalam penjara. Ia menduga kuat bahwa barang haram tersebut dapat masuk karena adanya kerja sama antara petugas dan warga binaan.
BACA JUGA: Pasca Viral WBP Lapas Kotabumi Isap Sabu, Kalapas Diduga Lakukan Pembohongan Publik
“Yang lebih memprihatinkan, video tersebut menyebar luas melalui ponsel,
yang jelas-jelas dilarang berada di tangan napi. Ini menunjukkan kelalaian atau
bahkan pembiaran dari petugas. Petugas yang terlibat harus segera diberhentikan
secara tidak hormat,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar seluruh instansi
terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden ini agar kepercayaan
publik terhadap institusi pemasyarakatan bisa dipulihkan.
Sebelumnya, klarifikasi yang disampaikan
Kalapas Kotabumi, Sudirman, mengklaim bahwa video itu merupakan dokumentasi
lama dan bahwa narapidana bersangkutan adalah tahanan narkoba. Namun, dua
putusan pengadilan membuktikan sebaliknya.
Data tersebut menunjukkan bahwa klarifikasi Kalapas tidak berdasarkan fakta hukum dan patut diduga sebagai upaya pembentukan opini yang menyesatkan publik. (*)
Berita Lainnya
-
Pasca Viral WBP Lapas Kotabumi Isap Sabu, Kalapas Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Minggu, 08 Juni 2025 -
Diduga Marak Peredaran Handphone, Napi Rutan Kotabumi Live Tiktok Dari Bui
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Viral di Medsos, Warga Binaan Lapas Kotabumi Isap Sabu
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP dari BPK-RI
Senin, 02 Juni 2025