• Senin, 09 Juni 2025

Remaja di Lampung Timur Serahkan Diri Usai Aniaya Pemuda Hingga Tewas

Senin, 09 Juni 2025 - 10.16 WIB
26

Remaja di Lampung Timur Serahkan Diri Usai Aniaya Pemuda Hingga Tewas. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur mengamankan remaja diduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan dilakukan setelah pelaku diserahkan oleh pihak keluarga kepada aparat kepolisian.

Korban diketahui bernama KA (24), warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, yang meregang nyawa usai mengalami luka berat di bagian kepala akibat dipukul menggunakan balok oleh pelaku, yang tak lain adalah RP (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari mengungkapkan, peristiwa bermula pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB saat terjadi cekcok di jalan antara korban dan dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor jenis CRF.

"Dari perselisihan itu, salah seorang pelaku turun dari motor dan langsung memukulkan balok kayu ke kepala korban. Korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, sementara dua pelaku langsung melarikan diri,” jelas Kapolres, Minggu (8/6/2025).

Usai kejadian, korban sempat dibawa ke Klinik Tahir Mataram Baru dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, karena mengalami luka parah di bagian kepala. Setelah menjalani perawatan selama satu hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku RP, yang akhirnya diserahkan oleh pihak keluarganya pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Bersamaan dengan penyerahan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah balok kayu, satu helai kaus putih lengan pendek, dan satu celana panjang berbahan jeans (levis) milik pelaku yang diduga digunakan saat kejadian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh Hasan, kakak korban, berharap agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal. Ia menuturkan bahwa kepergian adiknya sangat memukul perasaan keluarga, terutama karena korban merupakan tulang punggung keluarga.

"Korban adalah adik saya dan selama ini menjadi harapan keluarga. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah merenggut nyawa orang yang kami cintai,” kata Hasan dengan nada sedih. (*)