Ayu Asalasiyah Resmi Jadi Bupati Way Kanan Definitif

Gubernur Lampung saat melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan definitif, Selasa (10/6/2025). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Kabupaten Way Kanan definitif, Selasa (10/6/2025).
Pelantikan yang berlangsung di Gedung Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur Lampung tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-2366 Tahun 2025 .
Dalam arahannya, Gubernur Mirza mengatakan jika semua pihak merasa kehilangan atas wafatnya Bupati Ali Rahman, namun roda pemerintahan tetap harus berjalan dan tidak boleh berhenti.
Oleh karena itu, Mirza menekankan bahwa jabatan kepala daerah bukan hanya soal kehormatan, melainkan amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati demi kesejahteraan rakyat.
"Menjadi bupati adalah tanggung jawab besar, Namun Ibu Ayu kini memegang peran penting dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, menjaga ketertiban masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Menurutnya, pembangunan di suatu daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling mendukung dan juga terintegrasi demi mencapai tujuan bersama.
"Kita harus menjalin sinergi agar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan optimal dan kita tidak boleh berjalan sendiri. Kita harus sejajar," ungkapnya.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur juga menegaskan tugasnya dalam membina dan mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam aspek peraturan daerah, anggaran, tata ruang, serta kebijakan fiskal daerah.
"Tugas kami di provinsi bukan hanya mengelola wilayah sendiri, namun juga mengkoordinasikan dan membina kabupaten kota dan juga mengkoordinasikan agar semua sejalan dengan pemerintah pusat," kata dia.
Terkait dengan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), Gubernur mengingatkan bahwa Bupati Way Kanan kini menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkup Pemkab Way Kanan.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang melibatkan ASN harus didasarkan pada prinsip meritokras.yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Gubernur juga mengingatkan larangan melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 162 Ayat 3.
"Rotasi jabatan lakukan dengan hati-hati, karena bagaimanapun juga merekalah yang akan membantu pembangunan 5 tahun ke depan. Lakukan pembinaan yang tepat diciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan produktif," kata dia.
Di akhir sambutannya, Gubernur mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi yang kuat antardaerah dan antarinstansi.
"Dengan sinergi yang solid, harapannya pembangunan di Way Kanan dapat berjalan optimal, selaras dengan visi pembangunan Provinsi Lampung dan nasional," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Seminar Pendalaman TKA SMAN 1 Bandar Lampung Sukses Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia
Selasa, 10 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Cairkan Gaji ke-13 ASN, Telan Anggaran 118,7 Miliar
Selasa, 10 Juni 2025 -
Bursa Ketua KONI Lampung Dibuka, Hanafiah Hamidi Jadi Pendaftar Pertama
Selasa, 10 Juni 2025 -
Polda Lampung Periksa Delapan Panitia Diksar MAHEPEL Unila Terkait Dugaan Kekerasan
Selasa, 10 Juni 2025