Gelapkan Motor Kawan dan Tetangga, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (10/6/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial AU, warga Kelurahan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, diamankan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung karena menggelapkan dua unit sepeda motor milik kawan dan tetangganya.
Kasus pertama terjadi berdasarkan laporan polisi pada 16 April 2025. Saat itu, AU menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik tetangganya.
Motor tersebut sedang digunakan oleh anak dari pemilik kendaraan. AU meminjam motor dengan alasan hendak membeli voucher game di sebuah konter dekat Lampung City Mall.
"Setiba di lokasi, pelaku menurunkan anak tersebut lalu membawa kabur motor dan tidak kembali,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa motor tersebut dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook seharga Rp5 juta. Uang hasil penjualan digunakan AU untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
Kasus kedua dilaporkan pada 17 Mei 2025. Dari pengakuan korban A, yang merupakan rekan lama AU, pelaku berpura-pura meminjam motor dengan alasan hendak membeli rokok.
Namun, setelah motor Yamaha Vega R tersebut dipinjamkan, pelaku menghilang dan tidak kembali selama beberapa hari.
Merasa ditipu, korban A kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, berikut barang bukti berupa STNK motor milik korban.
"Sepeda motor milik korban saat ini ada di sebuah bengkel di Bandar Lampung karena mengalami kerusakan, sehingga bisa kami amankan," jelas Kapolresta.
Kombes Jacob juga menerangkan bahwa AU merupakan residivis kasus serupa dan pernah mendekam di penjara selama 4 tahun sejak 2016.
"Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian motor dan pernah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Kota Agung pada tahun 2016,” pungkasnya.
Kini, pelaku AU telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Bandar Lampung, untuk tidak mudah percaya. Bahkan kepada tetangga sendiri dan lebih berhati-hati saat membeli sepeda motor secara daring, terlebih jika ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. (*)
Berita Lainnya
-
Beli Solar Antre, Hiswana Migas Sebut Selama Ada Pembatasan Pasti Ada Kekurangan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM Bersubsidi Masih Aman
Rabu, 11 Juni 2025 -
Dua Oknum TNI AD Penembak Tiga Polisi di Lampung Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Rabu, 11 Juni 2025 -
Sembilan Jemaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia
Rabu, 11 Juni 2025