Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara, Megarani, usai melaporkan Kasubbag Protokol DPRD Lampura, FAK (Faisal Abduh Kurnia) ke Mapolres Lampura. Foto: Riki/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Merasa telah ditipu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara, Megarani, melaporkan salah satu pejabat di Sekretariat DPRD setempat ke pihak berwajib.
Anggota DPRD Lampura dari Partai NasDem, Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung Utara itu menilai bahwa terlapor yakni Kasubbag Protokol DPRD Lampura, FAK (Faisal Abduh Kurnia), tidak memiliki itikad baik sehingga ia memilih menempuh jalur hukum. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor: LP/B/139/VI/2025/SPKT/Polres Lampura.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi, membenarkan hal tersebut dan menyatakan pihaknya telah menerima laporan secara resmi untuk segera ditindaklanjuti.
"Sudah. Baru saja kita terima laporannya, dan penyidik akan melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi terlebih dahulu," kata Kasatreskrim.
Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana kasus penipuan/perbuatan curang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Adapun kronologi kejadian, pada Senin, 13 Januari 2025, korban menyerahkan uang Rp185 juta sebagai dana talangan perjalanan dinas anggota DPRD Lampura ke Jakarta. Perjalanan itu bertujuan memperjuangkan hak pegawai honorer agar dapat diangkat menjadi P3K di tingkat DPR RI.
Namun, setelah dana perjalanan dinas tersebut cair dari Pemkab Lampura, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang talangan tersebut. Padahal, terlapor telah membuat perjanjian tertulis pada tanggal 30 Mei 2025, yang menyebutkan bahwa uang akan dikembalikan paling lambat pada tanggal tersebut. Hingga kini, terlapor tidak memenuhi janjinya.
Anggota DPRD Lampura, Megarani, menyayangkan persoalan ini harus berujung ke ranah hukum. Namun, ia merasa tidak memiliki pilihan lain karena telah dirugikan secara materiil.
"Sudah beberapa kali saya tanyakan ke terlapor, tapi tidak ada penyelesaian. Bahkan sampai sekarang, terlapor itu tidak bisa dihubungi," jelas Megarani, Selasa (10/6/2025).
Megarani juga menyebutkan bahwa uang talangan yang ia berikan kepada terlapor merupakan uang pribadi hasil dari usahanya di sektor perkebunan.
"Saya berharap uang saya bisa kembali, dan saya percayakan proses hukumnya kepada Mapolres Lampura," harapnya.
Sementara saat akan dikonfirmasi terkait laporan tersebut, terlapor FAK tidak merespon panggilan kupastuntas.co. Saat hendak ditemui di kantornya, yang bersangkutan juga tidak ada. (*)
Berita Lainnya
-
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
BNM Minta Kalapas Kotabumi Dievaluasi Usai Skandal Napi Nyabu Mencuat
Senin, 09 Juni 2025 -
Pasca Viral WBP Lapas Kotabumi Isap Sabu, Kalapas Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Minggu, 08 Juni 2025 -
Diduga Marak Peredaran Handphone, Napi Rutan Kotabumi Live Tiktok Dari Bui
Sabtu, 07 Juni 2025