Mulai Juli 2025, SMA/SMK/SLB Negeri di Lampung Dilarang Pungut Uang Komite

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mulai bulan Juli 2025 mendatang, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan SMA/SMK/SLB negeri se-Provinsi Lampung dilarang memungut uang komite sekolah. Untuk operasional pendidikan akan didukung oleh dana BOS dari APBD maupun APBN.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan guna menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing.
"Kalau kita tidak memperkuat SDM, kita tidak akan bisa menjadi pondasi untuk mengangkat kemajuan Indonesia. Kalau masyarakat Lampung tidak mampu, maka akan digantikan (oleh SDM) dari luar daerah. Untuk mengungkit ini, kita perlu SDM. SDM-nya mana, SDM-nya sekarang lagi sekolah di tempat bapak-ibu sekalian,” kata Mirzani saat memberikan pengarahan kepada Kepala Satuan Pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN se-Provinsi Lampung di Aula SMAN 2 Bandar Lampung, pada Kamis (5/6/2025) lalu.
Mirzani membeberkan fakta dari 352 SMAN/SMKN di Lampung, hanya 20 sekolah yang siswanya lulus Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri pada 2025.
Dan ada 30 sekolah tidak memiliki satupun lulusan yang diterima melalui jalur UTBK PTN, dan 49 sekolah tidak lolos di semua jalur penerimaan perguruan tinggi negeri tahun ini.
Gubernur meminta kepada seluruh stakeholder terkait bekerja keras meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung. Secara khusus, Mirzani menginstruksikan kepada para guru untuk mengajar dengan ikhlas, penuh kasih sayang, dan sungguh-sungguh.
“Guna memperbaiki dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Lampung, saya akan membuat Peraturan Gubernur terkait tidak boleh menarik uang komite sekolah sepeserpun dari anak-anak murid SMA lagi sekarang. Berapa kebutuhan sekolah, saya bantu anggarannya nanti. Bapak dan ibu bantu saya juga, kita sama-sama perbaiki pendidikan,” papar Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga akan mendorong terbentuknya 35 sekolah unggulan, menambah satu mata pelajaran untuk kelas 3 SMA (pelajaran bahasa jepang, korea dan arab), serta meminta seluruh CSR perusahaan yang ada di Provinsi Lampung agar difokuskan pada sektor pendidikan.
Gubernur juga menetapkan tiga ukuran keberhasilan kepala sekolah yaitu tingkat kelulusan ke perguruan tinggi, penyerapan di dunia kerja, serta jumlah lulusan yang mampu berwirausaha mandiri.
"Saya ucapkan terima kasih, saya titipkan pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Lampung kepada bapak ibu sekalian. Saya titipkan perjuangan masa depan Provinsi Lampung kepada bapak ibu sekalian. Saya titipkan visi misi Indonesia emas 2045 kepada bapak ibu sekalian. Saya titipkan doa-doa seluruh masyarakat Lampung kepada bapak ibu sekalian,” ucap Gubernur.
“Selamat bekerja. Percayalah, bapak ibu sekarang menjadi garda terdepan dalam kemajuan Lampung,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menambahkan Pemprov Lampung mulai tahun ajaran 2025/2026 akan menghapuskan uang komite untuk satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB negeri se-Provinsi Lampung.
"Berdasarkan arahan Pak Gubernur yang disampaikan dihadapan para kepala sekolah SMA, SMK dan SLB negeri se-Lampung, beliau berkomitmen dan memastikan bahwa insya Allah uang komite akan kita hapuskan," kata Thomas.
Ia menjelaskan, dana operasional pengelolaan pendidikan di seluruh satuan pendidikan (SMA/SMK/SLB negeri) akan didukung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersumber dari APBD maupun APBN.
"Insya Allah dana operasional pengelolaan pendidikan di seluruh satuan pendidikan akan didukung dari APBD. Dan ini akan mulai berjalan pada tahun ajaran 2025/2026," paparnya.
Ia berpesan kepada pihak sekolah untuk tidak lagi memungut biaya pendaftaran dan dan tidak lagi memungut uang apapun dari para orang tua siswa.
"Tadi disampaikan kepada pihak sekolah untuk tidak lagi memungut biaya pendaftaran, dan tidak lagi memungut apapun. Kecuali mungkin perorangan yang benar-benar mampu atau CSR perusahaan diperbolehkan," pesan Thomas.
"Sekolah tidak boleh lagi mengumpulkan orang tua siswa maupun meminta sumbangan untuk operasional sekolah. Karena nanti insya Allah seluruh operasional sekolah akan dibantu oleh APBD," sambungnya.
Thomas menerangkan, Gubernur Lampung menginginkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Lampung dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Gubernur ingin kualitas pendidikan di Lampung menjadi baik, dan semua masyarakat memiliki akses pendidikan yang afirmatif dan pendidikan yang membantu masyarakat yang tidak mampu agar bisa sekolah gratis khusus nya SMA dan SMK negeri," kata dia.
Ia menerangkan, skema penghapusan uang komite tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri. Sementara untuk sekolah swasta akan dilihat kedepannya.
“Saat ini ada 203 ribu siswa di Lampung yang menempuh pendidikan di 352 sekolah yakni di 227 SMA, 112 SMK dan 13 SLB negeri," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Lampung, Hendra Putra, menyatakan pihaknya siap melaksanakan arahan tersebut.
Ia mengatakan, seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemprov Lampung akan tunduk dan patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan daerah.
"Kami sebagai satuan pendidikan tentu harus mengamankan dan melaksanakan kebijakan pimpinan," kata Hendra, pada Senin (9/6/2025).
Namun demikian, Hendra juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tindak lanjut teknis atas kebijakan penghapusan uang komite tersebut masih dalam proses.
Menurutnya, pihak sekolah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
"Terkait tindak lanjutnya masih berproses. Kami berharap nantinya ada regulasi yang jelas sebagai dasar pelaksanaan di lapangan," katanya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 10 Juni 2025 dengan judul "Mulai Juli, SMA/SMK/SLB Negeri Dilarang Pungut Uang Komite”
Berita Lainnya
-
Program Sekolah Rakyat Dimulai Juli 2025, DPRD Lampung: Peluang Besar Tingkatkan IPM
Selasa, 10 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Beri Layanan Cek Kesehatan Gratis Bagi Pelajar
Selasa, 10 Juni 2025 -
Ayu Asalasiyah Resmi Jadi Bupati Way Kanan Definitif
Selasa, 10 Juni 2025 -
Tiga Daerah di Lampung Belum Usulkan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Selasa, 10 Juni 2025