• Rabu, 11 Juni 2025

Polda Lampung Periksa Delapan Panitia Diksar MAHEPEL Unila Terkait Dugaan Kekerasan

Selasa, 10 Juni 2025 - 16.33 WIB
55

Delapan panitia Diksar Mahepel Unila saat mendatangi Polda Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Delapan dari sebelas panitia kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam (MAHEPEL) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Selasa (10/6/2025).

Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan meninggalnya salah satu peserta, Pratama Wijaya Kusuma.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum para panitia, Chandra Bangkit. Ia menyatakan bahwa pihaknya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh ibu korban.

“Hari ini kami menjalani klarifikasi terkait laporan dari ibunda almarhum Pratama Wijaya Kusuma. Ada 11 panitia yang terlibat, tapi yang hadir baru delapan orang,” ujar Chandra Bangkit kepada awak media usai mendampingi kliennya.

Bangkit menjelaskan bahwa kehadiran delapan panitia tersebut sebagai bentuk itikad baik untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang telah ramai diperbincangkan di media sosial dan pemberitaan.

“Yang pasti itikad kami baik. Kami ingin menjelaskan perkara yang sudah beredar. Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pasal 351 dan 170 KUHP,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, seperti surat izin kegiatan, buku besar sejarah MAHEPEL Unila.

“Kami membawa data dan dokumen perjalanan Diksar, surat izin, buku besar sejarah MAHEPEL, serta rekam medis saudara Faris sesuai permintaan dalam pemanggilan,” tambahnya.

Terkait tiga panitia lainnya yang tidak hadir, Bangkit menjelaskan bahwa mereka memang tercatat sebagai panitia, namun tidak hadir selama pelaksanaan kegiatan Diksar.

“Delapan orang ini merupakan panitia aktif yang hadir dan terlibat dalam kegiatan. Sementara tiga lainnya memang tercatat sebagai panitia, namun tidak hadir saat kegiatan berlangsung,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ibunda almarhum Pratama, Wirna Wani, didampingi penasihat hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polda Lampung pada Selasa (3/6/2025). Laporan tersebut teregister dalam nomor: LP/B/384/VI/2025/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 3 Juni 2025.

Wirna mengungkapkan, dugaan kekerasan yang dialami putranya terjadi saat mengikuti Diksar MAHAPEL yang dilaksanakan di Desa Talang Mulyo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada 14–17 November 2024.

“Usut secara tuntas pelakunya. Hukum seberat-beratnya, itu yang saya inginkan,” tegas Wirna kepada awak media usai membuat laporan. (*)