Polda Lampung Periksa Delapan Panitia Diksar MAHEPEL Unila Terkait Dugaan Kekerasan

Delapan panitia Diksar Mahepel Unila saat mendatangi Polda Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Delapan dari sebelas
panitia kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam (MAHEPEL)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) menjalani
pemeriksaan di Polda Lampung, Selasa (10/6/2025).
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang
menyebabkan meninggalnya salah satu peserta, Pratama Wijaya Kusuma.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum para
panitia, Chandra Bangkit. Ia menyatakan bahwa pihaknya memenuhi panggilan
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung untuk
memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh ibu korban.
“Hari ini kami menjalani klarifikasi terkait laporan dari
ibunda almarhum Pratama Wijaya Kusuma. Ada 11 panitia yang terlibat, tapi yang
hadir baru delapan orang,” ujar Chandra Bangkit kepada awak media usai
mendampingi kliennya.
Bangkit menjelaskan bahwa kehadiran delapan panitia
tersebut sebagai bentuk itikad baik untuk memberikan keterangan terkait
peristiwa yang telah ramai diperbincangkan di media sosial dan pemberitaan.
“Yang pasti itikad kami baik. Kami ingin menjelaskan perkara
yang sudah beredar. Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan klarifikasi atas
dugaan pelanggaran Pasal 351 dan 170 KUHP,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga menyerahkan sejumlah
dokumen pendukung kepada penyidik, seperti surat izin kegiatan, buku besar
sejarah MAHEPEL Unila.
“Kami membawa data dan dokumen perjalanan Diksar, surat
izin, buku besar sejarah MAHEPEL, serta rekam medis saudara Faris sesuai permintaan
dalam pemanggilan,” tambahnya.
Terkait tiga panitia lainnya yang tidak hadir, Bangkit
menjelaskan bahwa mereka memang tercatat sebagai panitia, namun tidak hadir
selama pelaksanaan kegiatan Diksar.
“Delapan orang ini merupakan panitia aktif yang hadir dan
terlibat dalam kegiatan. Sementara tiga lainnya memang tercatat sebagai
panitia, namun tidak hadir saat kegiatan berlangsung,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ibunda almarhum Pratama, Wirna Wani,
didampingi penasihat hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan
tersebut ke Polda Lampung pada Selasa (3/6/2025). Laporan tersebut teregister
dalam nomor: LP/B/384/VI/2025/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 3 Juni 2025.
Wirna mengungkapkan, dugaan kekerasan yang dialami putranya
terjadi saat mengikuti Diksar MAHAPEL yang dilaksanakan di Desa Talang Mulyo,
Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada 14–17 November 2024.
“Usut secara tuntas pelakunya. Hukum seberat-beratnya, itu
yang saya inginkan,” tegas Wirna kepada awak media usai membuat laporan. (*)
Berita Lainnya
-
Penggabungan Kampus, LLDIKTI Wilayah II Fokus Tingkatkan Kualitas Perguruan Tinggi
Rabu, 11 Juni 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Jejak Gerabah dalam Perjalanan Budaya Lampung
Rabu, 11 Juni 2025 -
Sebanyak 7.494 Siswa di Lampung Daftar Jalur Prestasi pada SPMB 2025
Rabu, 11 Juni 2025 -
Beli Solar Antre, Hiswana Migas Sebut Selama Ada Pembatasan Pasti Ada Kekurangan
Rabu, 11 Juni 2025