• Rabu, 11 Juni 2025

Terkendala Lahan, Pringsewu Belum Usulkan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 10 Juni 2025 - 14.00 WIB
37

Terkendala Lahan, Pringsewu Belum Usulkan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co. Pringsewu - Hingga saat ini Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung belum mengusulkan lokasi lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat lantaran terkendala ketersediaan lahan.

Pj.Sekretaris Daerah Pringsewu, Andi Purwanto mengatakan, sesuai surat edaran Menteri Sosial, lokasi lahan minimal berupa tanah dengan luas 5 s/d 10 hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.

"Pemkab Pringsewu tidak memiliki lahan seluas itu dalam satu hamparan. Kalaupun ada lahan di Kecamatan Pagelaran Utara kurang lebih seluas, 4,5 hektar, itu direncanakan untuk pembangunan Lapas dan Ma Kodim," kata Andi, Selasa (10/6/2025).

Jika memang diharuskan menyediakan lahan, lanjut Andi, Pemkab Pringsewu akan melakukan tahapan demi tahapan seperti  proses pengadaan hingga pembebasan lahan.

"Pada dasarnya Pemkab Pringsewu mendukung program pemerintah pusat namun demikian disesuaikan dengan kemampuan yang kita miliki," terangnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan surat edaran Menteri Sosial RI tanggal 11 Maret 2025 Nomor : 5-33/MS/PR 04.01/3/2025 tentang dukungan partisipasi pemerintah daerah se Indonesia dalam pembentukan sekolah rakyat, proposal pengusulan lokasi lahan minimal berupa tanah dengan luas lahan 5 s/d 10 hektar. (*)