• Jumat, 13 Juni 2025

Kenalan Lewat Facebook, Wanita di Lamtim Ditipu Pria Hingga Motor Raib

Rabu, 11 Juni 2025 - 14.24 WIB
28

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Rumbia. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang wanita asal Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus kenalan di Facebook.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, yang juga menangkap dua penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rumbia IPTU Jufriyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.

Korban mengaku mengenal pelaku melalui akun Facebook bernama 'Dewantara'. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Selasa (29/4/2025) sore.

Korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi F 4761 FIZ. Pelaku berinisial WT (30), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, kemudian mengajak korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah, dan menyetubuhi korban.

Usai itu, pelaku berpura-pura hendak mengantar korban pulang. Namun, saat singgah di sebuah minimarket, pelaku memberikan uang Rp100 ribu dan menyuruh korban membeli makanan. Saat korban masuk ke dalam minimarket, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku WT berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Redmi Note 10S dan sweater cokelat bertuliskan “Hustle” yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor korban dijual oleh WT kepada seorang pria berinisial HP (35), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, seharga Rp5.500.000 tanpa dokumen STNK maupun BPKB.

HP kemudian menjual kembali sepeda motor tersebut melalui Facebook kepada seseorang yang datang langsung ke kontrakannya, dengan harga Rp6.300.000.

HP berhasil ditangkap pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya. Kapolsek Rumbia juga mengungkap bahwa dari hasil pengembangan terhadap HP, pihaknya berhasil menangkap penadah kedua berinisial SH (27), warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Tersangka SH membeli sepeda motor tersebut pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB setelah melihat postingan Facebook milik HP. Transaksi dilakukan secara COD di kontrakan HP yang beralamat di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.

Dikatakan Kapolsek, SH berhasil ditangkap petugas pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Perumahan PT Indo Lampung.

"Dari tangan pelaku SH, kami juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam milik korban," ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku utama WT dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sementara dua penadah, HP dan SH, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)