• Jumat, 13 Juni 2025

Polisi Bakal Tilang Hingga Cabut Izin Usaha Kendaraan ODOL di Metro Lampung

Rabu, 11 Juni 2025 - 10.15 WIB
309

Kasat Lantas Polres Metro, AKP Sulkhan, bersama sejumlah personel saat melakukan sosialisasi kepada sopir angkutan barang yang melintas di Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Maraknya kasus kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) menjadi ancaman nyata di jalanan Kota Metro dan sekitarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro menggencarkan langkah preventif dengan melaksanakan sosialisasi door to door sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ODOL bakal dikenakan denda, tilang, bahkan pencabutan izin usaha kendaraan serta tuntutan pidana jika terjadi kecelakaan fatal

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Lantas, AKP Sulkhan, menjelaskan bahwa kendaraan barang yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan telah menjadi 'pembunuh diam-diam' di jalan raya.

Dengan membawa muatan berlebih dan ukuran yang tidak sesuai standar, kendaraan ODOL kerap kali mengalami rem blong, terguling, hingga mencaplok jalur pengguna jalan lain.

"Kampanye ini bukan sekadar formalitas. Ini tentang nyawa manusia. Setiap hari, risiko kecelakaan akibat kendaraan ODOL menghantui pengguna jalan,” kata Sulkhan, saat dikonfirmasi di sela kegiatan sosialisasi, Rabu (11/6/2025).

Kendaraan ODOL bukan hanya pelanggaran administratif. Kendaraan yang beroperasi tersebut adalah bom waktu yang berkeliaran di jalan raya. Menurut data yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, dalam Rakor Kemenhub pada 23 Mei 2025, sekitar 26.000 korban jiwa setiap tahun tewas dalam kecelakaan lalu lintas, dan sebagian besar melibatkan kendaraan ODOL.

Angka itu seharusnya cukup untuk membunyikan alarm nasional. Namun, ironisnya, masih banyak pengemudi dan pemilik armada angkutan barang yang mengabaikan regulasi dan akal sehat demi mengejar keuntungan.

"Mereka menganggap lebih banyak muatan berarti lebih banyak untung. Tapi mereka lupa, satu kecelakaan bisa merenggut nyawa, menghancurkan perusahaan, dan membawa tuntutan hukum,” ujar AKP Sulkhan.

Dalam upaya pencegahan, Satlantas Polres Metro memilih strategi turun langsung ke titik-titik rawan seperti jalur alternatif, bengkel truk, kantor ekspedisi, dan perusahaan logistik.

"Petugas membagikan leaflet, spanduk, serta menyampaikan informasi melalui media dan radio lokal, menyasar pengemudi, pemilik armada, dan warga Kota Metro. Setiap hari, puluhan leaflet kami bagikan. Di sana dijelaskan secara gamblang tentang apa itu ODOL, apa bahayanya, dan apa sanksi hukum bagi pelanggarnya,” jelas AKP Sulkhan.

Sanksi yang dimaksud tidak main-main. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ODOL dapat dikenakan denda, tilang, bahkan pencabutan izin kendaraan serta tuntutan pidana jika terjadi kecelakaan fatal. Namun, Kasat Lantas menegaskan bahwa penindakan bukanlah tujuan utama.

"Kami ingin mencegah, bukan menghukum. Tapi kalau sudah diberi peringatan dan masih nekat, tentu ada konsekuensi hukum," paparnya.

Langkah preventif ini diharapkan bukan hanya menjadi rutinitas seremonial, tetapi menjadi cikal bakal perubahan kultur berkendara dan bisnis angkutan barang di Indonesia. Kota Metro diharapkan menjadi contoh bahwa keselamatan tidak bisa dinegosiasikan demi keuntungan sesaat.

“Mari kita ubah mindset. Keselamatan bukan hambatan bisnis, tapi pondasi keberlanjutan bisnis. Kami mengajak semua pihak, termasuk sopir, pengusaha, dan masyarakat, untuk ambil bagian dalam perubahan ini,” tandasnya.

Ketika kendaraan ODOL masih bebas berkeliaran, jalan raya bukan sekadar jalur logistik; ia berubah menjadi ladang maut. Maka, langkah pencegahan yang dilakukan Satlantas Polres Metro bukan sekadar tugas institusional, melainkan misi penyelamatan kemanusiaan.

Kini, harapannya adalah agar para pengemudi, pemilik kendaraan, dan masyarakat tidak lagi memandang sosialisasi ini dengan sebelah mata. Karena di balik selebaran yang dibagikan, ada nyawa yang sedang dijaga. (*)