• Jumat, 13 Juni 2025

Bapenda Lampung Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Sugar Group Company

Kamis, 12 Juni 2025 - 21.56 WIB
71

Bapenda Lampung saat berkunjung ke perusahaan Sugar Group Company. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melakukan kunjungan ke perusahaan Sugar Group Company (SGC) pada, Kamis (12/6/2025). 

Sugar Group Companies (SGC) merupakan perusahaan gula terintegrasi terbesar di Indonesia, yang beroperasi di Provinsi Lampung. 

Didirikan pada tahun 1983, perusahaan ini mengelola lebih dari 62.000 hektar perkebunan tebu dan memiliki empat anak perusahaan utama. 

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengatakan jika kunjungan tersebut bagian dari upaya untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta koordinasi potensi pajak daerah lainnya, seperti Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat.

Rombongan Bapenda yang dipimpin langsung oleh Slamet Riadi, disambut oleh perwakilan manajemen SGC, Saeful Hidayat, di kantor perusahaan.

Dalam kunjungan tersebut, Bapenda menyampaikan data kendaraan milik SGC yang tercatat belum membayar PKB, sekaligus meminta klarifikasi atas pemanfaatan alat berat dan penggunaan air permukaan dalam operasional perusahaan.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemutakhiran data dan peningkatan kepatuhan pajak dari pelaku usaha besar," ujar Slamet Riadi.

Menurut Slamet pihak SGC menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi lebih lanjut dan mendukung langkah pemerintah provinsi dalam meningkatkan penerimaan daerah. 

Mereka juga berkomitmen memperbaiki administrasi perpajakan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Pemprov Lampung dan SGC sepakat melakukan inventarisasi bersama terhadap objek-objek pajak guna memastikan akurasi data dan menghitung potensi yang bisa digali untuk kepentingan pembangunan daerah," kata dia. 

Diberitakan sebelum nya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 9.120 kendaraan milik 90 perusahaan yang ada di daerah setempat menunggak pajak kendaraan bermotor.

"Ada 90 perusahaan yang menunggak pajak kendaraan dan jumlah nya mencapai 9.120 unit. Mati pajak nya bervariasi dan potensinya belum dihitung karena kami baru menghitung unit nya saja," kata Kabid Pajak, Intania Purnama. 

Ia mengatakan jika pihak nya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para perusahaan untuk dapat segera membayarkan pajak kendaraan nya.

"Upaya yang kita lakukan kita sudah berkirim surat, semoga ada tindaklanjut nya dalam waktu dekat. Untuk jenis kendaraan nya kalau PT kebanyakan roda empat," tuturnya. (*)