• Jumat, 13 Juni 2025

Koperasi Merah Putih di Lampung Capai 100 Persen, Akademisi Soroti Pentingnya SDM dan Manajemen Risiko

Kamis, 12 Juni 2025 - 14.18 WIB
25

Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin. Foto: Dok.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk di Provinsi Lampung telah mencapai 2.651 unit. Capaian ini sekaligus menandai 100 persen realisasi dari target pembentukan koperasi yang digagas pemerintah dalam rangka memperkuat perekonomian kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

Data tersebut merujuk pada dashboard resmi di website merahputih.kop.id yang juga mencatat rincian sebaran koperasi di 15 kabupaten/kota di Lampung.

Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta memperluas akses pembiayaan berbasis komunitas.

Meski pencapaian ini dinilai positif, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh kuantitas, tetapi juga kualitas pengelolaan dan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat.

Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin, mengatakan bahwa penyediaan SDM yang andal dan profesional menjadi faktor kunci dalam menjamin koperasi dapat berjalan optimal.

"Ya, memang harus disiapkan SDM yang handal dan cakap untuk mengelola koperasi. Penyediaan SDM ini harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga pendampingan,” ujar Usep, Kamis (12/6/2025).

Baca juga : 2.651 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk di Lampung

Ia menambahkan, proses penguatan kapasitas ini idealnya melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, agar koperasi tidak hanya menjadi simbol formalitas, tetapi benar-benar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.

Lebih lanjut, Usep juga menyoroti potensi risiko gagal bayar dalam koperasi, khususnya yang bergerak dalam layanan simpan pinjam.

Menurutnya, pengelolaan pinjaman harus dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan hati-hati, disertai manajemen risiko yang baik.

"Pemberian pinjaman harus selektif dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu, perlu dibuat sistem saling kontrol antara pengurus dan anggota koperasi,” jelasnya.

Usep menegaskan, penting adanya sanksi sosial bagi anggota yang menunggak pembayaran, karena hal tersebut dapat menghambat alur perputaran dana dan berdampak pada akses pinjaman anggota lain.

"Ketika ada peminjam yang menunggak, maka ia harus menerima sanksi dari anggota lain karena akan menghambat pemberian pinjaman bagi anggota yang membutuhkan,” ujarnya. (*)