• Sabtu, 14 Juni 2025

PT KAI Tutup 19 Perlintasan Liar di Lampung, Warga Diminta Bijak

Jumat, 13 Juni 2025 - 15.46 WIB
27

PT KAI Tutup 19 Perlintasan Liar di Lampung, Warga Diminta Bijak. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mengambil langkah tegas demi menyelamatkan nyawa. Dimana sebanyak 19 perlintasan liar yang tersebar di wilayah operasionalnya resmi ditutup sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Penutupan ini bukan tanpa alasan, mengingat angka kecelakaan di titik-titik tersebut masih tinggi dan mengkhawatirkan.

"Sepanjang Januari hingga Juni 2025 sudah ada 19 perlintasan liar yang ditutup. Perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak memiliki sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, atau petugas penjaga,” kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Jumat (13/6/2025).

Data yang dihimpun PT KAI menunjukkan, dalam kurun enam bulan pertama tahun 2025 saja, sudah terjadi 14 kecelakaan di perlintasan sebidang, yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia, 4 luka berat dan 7 luka ringan. 

"Belum lagi 9 kasus kecelakaan lainnya yang terjadi di jalur KA tanpa perlintasan resmi, " jelasnya. 

Tahun sebelumnya kata Zaki, pada 2024 jumlah kecelakaan bahkan lebih tinggi. Tercatat 26 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 5 korban jiwa, 24 korban luka berat, dan 3 luka ringan. Sementara 14 kasus kecelakaan lainnya terjadi di jalur kereta, mengakibatkan 9 kematian dan 3 luka berat.

"Ini bukan sekadar angka, tapi nyawa manusia. Kami tidak ingin jumlah korban terus bertambah hanya karena perlintasan ilegal dibiarkan,” tegas Zaki.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI mengedepankan pendekatan persuasif. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, perangkat wilayah, dan warga sekitar. Spanduk imbauan serta informasi penutupan juga dipasang di lokasi.

Warga diminta untuk memanfaatkan jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat yang sudah dilengkapi sistem pengamanan. Selain itu, pengguna kendaraan yang melalui perlintasan resmi dihimbau agar tidak nekat menerobos saat sinyal peringatan berbunyi.

"Jangan paksakan diri melaju jika sirine sudah berbunyi. Satu detik ceroboh bisa jadi seumur hidup penyesalan,” imbuh Zaki.

Selain menutup perlintasan liar, KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun kembali jalur tidak resmi yang telah ditutup. Hal ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga melanggar hukum.

Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api, yang menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA dan mematuhi semua rambu-rambu di perlintasan sebidang.

"Kami mohon kerja sama dari masyarakat. Jangan sampai niat mempermudah akses justru membuka potensi kecelakaan baru,” ujar Zaki.

PT KAI menyadari bahwa penutupan perlintasan liar mungkin menimbulkan ketidaknyamanan sesaat. Namun, langkah ini adalah investasi keselamatan jangka panjang yang harus dipahami bersama. Melalui edukasi dan sosialisasi berkelanjutan, diharapkan masyarakat turut menjaga keselamatan jalur kereta api dan dirinya sendiri.

"Kereta api tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan di jalan raya. Maka penting bagi semua pihak untuk memahami risiko dan ikut menjaga keselamatan bersama,” tutup Zaki. (*)