• Minggu, 15 Juni 2025

Bawa Gabah 10 Ton, Truk Asal Lampung Selatan Diputarbalik di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11.41 WIB
34

Petugas saat menghentikan kendaraan membawa gabah di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (13/6/2025) malam. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Truk membawa 10.000 kg atau 10 ton gabah hendak melakukan penyeberangan ke Pulau Jawa diputar balik oleh petugas Satpol PP Provinsi Lampung yang berjaga di Pelabuhan Bakauheni.

Gabah tersebut diketahui milik Rosit warga Jalan Patok, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan yang akan dilakukan pengiriman ke Banten dan dihentikan, Jumat (13/6/2025) pukul 21.30 WIB.

Kabid Penindakan Perda Pol PP Provinsi Lampung, Lakoni mengatakan, selama bulan Mei petugas menemukan tiga kendaraan yang mengangkut gabah tanpa izin.

Sementara pada bulan Juni, sudah ada dua truk yang mengangkut sekitar 10 ton gabah diminta putar balik dan diarahkan menuju gudang Bulog terdekat.

"Setiap kendaraan yang hendak menyeberang dan kami curigai, pasti akan kami periksa, apapun barang bawaannya. Kalau ditemukan gabah maka diminta untuk putar balik dan diarahkan ke gudang Bulog," kata Lakoni, saat dimintai keterangan, Sabtu (14/6/2025).

Pengawasan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2017, yang mengatur bahwa kendaraan yang membawa gabah keluar daerah wajib diarahkan ke Bulog.

"Memang ada tantangan, karena proses pembayaran di Bulog memakan waktu dua minggu. Tapi kami tetap menjalankan tugas sebagai penegak Perda," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menindak tegas setiap upaya pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah.

Tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.

Pengendalian gabah tersebut dijadwalkan sejak tanggal 1 hingga 31 Mei dan dilakukan perpanjangan selama sebulan atau sejak 1 hingga 30 Juni 2025. (*)