• Minggu, 15 Juni 2025

Kebutuhan LPG 3 Kg Meningkat, Lampung Bersiap Ajukan Tambahan Kuota

Minggu, 15 Juni 2025 - 08.42 WIB
26

Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketersediaan LPG 3 kilogram di Provinsi Lampung masih mengalami tekanan akibat tingginya permintaan serta belum adanya regulasi yang secara tegas membatasi kelompok penerima manfaat. 

Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek, mengatakan jika LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang distribusi nya untuk masyarakat miskin. 

Namun pada praktiknya dilapangan, rumah tangga non-miskin juga turut menggunakan LPG bersubsidi karena proses distribusinya masih berdasarkan sistem konversi dari minyak tanah ke gas. 

"LPG ini kan kita selalu kurang, namanya barang subsidi untuk kebutuhan memasak. Memang walaupun untuk masyarakat miskin tapi rumah tangga kategori tidak miskin juga memakai karena kategori rumah tangga ini kan konversi dari minyak tanah ke gas jadi memang belum ada aturan spesifik yang membatasi mana rumah tangga yang bisa mana yang tidak," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu (15/6/2025). 

Ia menjelaskan bahwa selama masyarakat terdaftar di aplikasi My Pertamina, mereka tetap dapat mengakses LPG subsidi. 

Sementara itu, pembatasan penggunaan sejauh ini hanya berlaku pada sektor-sektor usaha seperti industri, rumah makan besar, laundry, dan perhotelan, yang memang secara resmi dilarang menggunakan LPG subsidi.

"Jadi memang mana yang terdaftar di My Pertamina itu ya boleh menggunakan. Untuk yang dilarang hanya untuk industri, rumah makan besar, laundry, perhotelan memang ini sudah ada larangannya," kata dia. 

Dalam hal pengawasan, Sopian menyebut bahwa Dinas ESDM bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas dalam melakukan pengawasan distribusi. 

Beberapa bulan terakhir, pengawasan sempat dilakukan intensif hampir setiap minggu. Namun saat ini pengawasan dilakukan secara situasional, bergantung pada laporan kasus yang muncul di lapangan. 

"Pengawasan tetap rutin dengan Pertamina dan Hiswana, kita sudah ada grup pengawasan dan beberapa bulan lalu kita intens pengawasan hampir setiap minggu. Kalau sekarang by case artinya ketika ada permasalahan kita baru ke lapangan," sambungnya. 

Sementara itu terkait dengan regulasi distribusi, kuota yang diperbolehkan untuk disalurkan ke pengecer masih dibatasi 10 persen, sesuai aturan dari Dirjen Migas. 

Saat ini, batasan maksimal distribusi dari agen ke pangkalan adalah 200 tabung per hari atau 3.000 tabung per bulan. Meski demikian, Sopian menyebut bahwa sejauh ini di Lampung belum ada pangkalan yang mencapai batas maksimal tersebut. 

"Kuota ke pengecer masih 10 persen karena pengecer yang mau dijadikan sub pangkalan belum ada regulasi nya. Kalau agen ke pangkalan maksimal 200 tabung per hari dan perbulan maksimal 3.000 tapi kita belum sampai, di Lampung paling banyak 1 pangkalan dapat 2.000 tabung," tuturnya. 

Sementara itu untuk jumlah pangkalan di Provinsi Lampung juga terus bertambah. Dari Januari hingga Mei 2025, terdapat penambahan sekitar 300 pangkalan, meski beberapa juga telah ditutup karena tidak aktif atau melanggar aturan. 

Saat ini total pangkalan aktif di Lampung mencapai 7.400 unit. Namun, angka ini dinilai belum ideal. Provinsi Lampung diperkirakan membutuhkan sekitar 15.000 pangkalan agar distribusi dapat merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

"Kekurangan ini sebenarnya bisa kita tutupin kalau pengecer kan dilegalkan sebagai sub pangkalan. Tapi ini kan belum ada regulasi, kalau pangkalan ditambah langsung 2 kali lipat gak bisa karena kuota tabungnya juga tidak ada," jelasnya. 

Sopian juga mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran LPG subsidi hingga akhir Mei 2025 telah melampaui kuota bulanan sebesar 106,6 persen, atau kelebihan sekitar 6,6 persen. 

Melihat tren ini, ia memperkirakan akan terjadi kekurangan kuota di triwulan IV mendatang. Oleh karena itu, pihak Dinas ESDM Provinsi Lampung berencana mengajukan tambahan kuota ke pemerintah pusat mulai bulan Juli atau Agustus. 

"LPG kuota 2025 sebanyak 217.836 MT dan untuk penyaluran Mei 96.089 MT yang harusnya 90.118 MT atau di 106.6 persen lebih 6.6 persen. Kemungkinan mulai Juli atau Agustus kita sudah ajukan usulan biasanya tidak kurang dari 10 persen dari kuota tahunan," tutupnya. (*)