Komisi IV Minta Disdik Pringsewu Klarifikasi Dugaan Setoran Uang Guru SD untuk Pengganti Cuti Melahirkan

Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Komisi IV DPRD Pringsewu meminta
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu mengklarifikasi terkait
dugaan adanya setoran guru SD sebesar Rp300 ribu untuk pengganti cuti
melahirkan.
"Ya prihatin dengan kondisi itu, Komisi IV mendukung langkah Dinas Pendidikan untuk penegakan disiplin jika ada peraturan yang dilanggar," ujar Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, Minggu (15/6/2025).
Menurut Agus, cuti melahirkan merupakan salah satu jenis hak cuti P3K yang diberikan oleh pemerintah lewat PP No 49 tahun 2018. "Ada 4 jenis hak cuti P3K diantaranya, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama," ungkapnya.
BACA JUGA: Miris! Guru SD di Pringsewu Setor 300 Ribu Untuk Uang Pengganti Cuti Melahirkan
Agus berharap Disdikbud setempat cepat turun tangan bila perlu memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Komisi IV menunggu
hasil klarifikasi, jika terbukti ada arahan kepala sekolah untuk menyerahkan
uang pengganti cuti, maka sebaiknya yang bersangkutan (kepsek) diberi pembinaan
agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Praktik Pungutan liar (Pungli) diduga terjadi dilingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dari informasi yang beredar, seorang guru P3K yang sedang cuti melahirkan diarahkan menyetor uang sebesar Rp300 ribu perbulan dengan dalih sebagai uang pengganti selama masa cuti.
Menurut keterangan TW selaku keluarga dari guru P3K di SD Negeri 2 Tambahrejo berinisial (AN), pada awal bulan April 2025 AN secara resmi mengajukan cuti melahirkan selama 3 bulan kedepan.
"Tanggal 10 April 2025 AN cuti melahirkan. Kemudian pada tanggal 10 Mei AN diarahkan *Kepala Sekolah) untuk menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu kepada guru yang menggantikan posisinya mengajar," ungkap TW belum lama ini.
Selanjutnya tanggal 10 Juni AN kembali menyerahkan uang 300 ribu sebagai pengganti cuti bulan Mei. "Dari pada bayar lagi bulan berikutnya, akhirnya AN memilih untuk masuk sekolah meskipun surat izin cutinya masih satu bulan lagi," imbuh TW. (*)
Berita Lainnya
-
Pemotor Terluka Tertimpa Pohon Tumbang di Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 15 Juni 2025 -
Miris! Guru SD di Pringsewu Setor 300 Ribu Untuk Uang Pengganti Cuti Melahirkan
Minggu, 15 Juni 2025 -
131 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Pringsewu, Debit Zuliansyah: Sudah 100 Persen
Kamis, 12 Juni 2025 -
Terkendala Lahan Sekolah Rakyat, Bupati Pringsewu: Saat Ini Tidak Memungkinkan Beli Tanah
Selasa, 10 Juni 2025