• Minggu, 15 Juni 2025

Perkosa dan Rampok Wanita di Kebun Sawit, Residivis di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Minggu, 15 Juni 2025 - 11.37 WIB
50

Pelaku usai diamankan Polres Tulang Bawang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Seorang residivis berinisial LR (22), warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap aparat gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Polsek Menggala atas kasus kekerasan seksual dan perampokan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di tempat persembunyian pelaku di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Iya, benar. Pelaku ditangkap karena melakukan kekerasan seksual dan pemerasan terhadap seorang perempuan pada Rabu (15/5/2024), sekitar pukul 19.20 WIB di areal perkebunan sawit Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Minggu (15/6/2025).

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2022. Dalam kasus terbarunya ini, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali dan merampas handphone milik korban sebelum meninggalkannya di kebun sawit.

Korban, perempuan berinisial I (23), warga Kabupaten Pringsewu yang berprofesi sebagai karyawan swasta, awalnya diajak bertemu oleh pelaku melalui pesan WhatsApp. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban pergi dengan alasan hendak ke pasar malam. Namun, pelaku justru membawa korban ke areal perkebunan sawit.

"Sekitar pukul 19.20 WIB, saat korban duduk di atas motor pelaku, pelaku mulai menyentuh tubuh korban. Ketika korban menolak, pelaku mencekik dan mengancam akan membunuhnya. Korban sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh dan diperkosa oleh pelaku," ujar AKP Noviarif.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan kedua kalinya di lokasi berbeda di kebun sawit, pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah itu, pelaku merampas handphone korban dan meninggalkannya seorang diri.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (**)