• Selasa, 17 Juni 2025

Gelapkan 9 Ton Pakan Ternak, 6 Karyawan Perusahaan di Natar Lamsel Ditangkap Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 17.53 WIB
169

Keenam tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (16/6/2025). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Enam karyawan PT Central Avian Pertiwi (CAP) Unit VII Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ditangkap polisi setelah ketahuan menggelapkan 9 ton pakan ternak dengan total kerugian mencapai Rp117 juta.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di PT Central Avian Pertiwi (CAP) Unit VII Natar.

"Kasus ini berhasil kita ungkap modus operandinya. Pelaku melakukan penjualan pakan ternak milik PT CAP tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, sehingga perusahaan merugi akibat perbuatan para tersangka," kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (16/6/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka telah ditahan, masing-masing berinisial DFS (33), SAN (30), WW (39), M (37), FPM (30), dan BS (38).

Mereka berkomplot menjual pakan ternak ayam seberat 9 ton yang seharusnya dikirim dari PT Charoen Pokphand Indonesia ke PT CAP Unit VII Natar.

Modusnya, rute pengiriman pakan ternak dialihkan ke arah yang tidak semestinya. Untuk mengelabui aksi tersebut, para pelaku menyisipkan tulisan di buku penerimaan petugas keamanan dan menginput data pakan masuk ke dalam sistem.

"Namun oleh para tersangka, pakan tersebut dijual ke luar perusahaan, yakni ke daerah Sidomulyo, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak manajemen perusahaan, sehingga PT CAP Unit VII Natar mengalami kerugian materi sebesar Rp117 juta," urai Kapolres.

Dari pengakuan para tersangka, aksi kriminal itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan membayar utang pribadi dan keperluan lainnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buku catatan barang masuk pos keamanan, dua lembar surat jalan dari PT Charoen Pokphand Indonesia tujuan PT CAP, satu surat hasil audit internal PT CAP Unit VII Natar, enam lembar surat pernyataan, dan empat lembar surat kerja/pengangkatan karyawan.

"Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," tandas Kapolres. (*)