• Selasa, 17 Juni 2025

Guru SD di Pringsewu Klarifikasi Terkait Uang Pengganti Cuti Melahirkan: Hanya Uang Jajan Tanpa Paksaan

Senin, 16 Juni 2025 - 13.39 WIB
108

Anita Chatryn Riayanti (kiri) foto bersama Kepala SD Negeri 2 Tambahrejo Hermin Kusmiati usa memberi klarifikasi, Senin (16/6/2025). Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Anita Chatryn Riayanti (AN) Guru P3K SD Negeri 2 Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu membantah jika dirinya diarahkan memberi uang untuk pengganti saat menjalani cuti melahirkan.

"Saya tidak membayar, hanya memberi keikhlasan hati saya untuk sekedar uang jajan kepada yang mengisi kelas saya sewaktu saya cuti," kata Anita Chatryn, Senin (16/6/2025).

Anita menegaskan tidak ada arahan dari Kepala Sekolah Hermin Kusmiati (HK) untuk memberi uang pengganti yang dimaksud tersebut. "Saya luruskan bahwa tidak ada arahan apalagi paksaan dari Kepala Sekolah. Informasi yang beredar itu dikarenakan adanya miskomunikasi," ujar Anita.

Sebelumnya Kepala SD N 2 Tambah Rejo Hermin Kusmiati sudah membantah jika dirinya mengarahkan Anita untuk menyerahkan uang sebagai pengganti. "Itu tidak ada, selama ini kami memberikan hak hak guru secara penuh," kata Hermin.

BACA JUGA: Komisi IV Minta Disdik Pringsewu Klarifikasi Dugaan Setoran Uang Guru SD untuk Pengganti Cuti Melahirkan

Kendati demikian Hermin  tidak menampik jika selama ini ada solidaritas dari guru yang sedang cuti kepada teman yang mengganti proses kegiatan belajar mengajar saat cuti.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Eko Kusmiran mengatakan pihaknya sudah memanggil Kepala Sekolah  untuk dimintai keterangan.

"Dari hasil klarifikasi memang selama ini di sekolah tersebut ada budaya jika guru cuti ada semacam sumbangsih kepada guru lainnya yang membantu proses KBM jumlahnya tidak dipatok itu ke ikhlasan dan tidak ada aturan yang mengharuskan," kata Eko.

Diberitakan sebelumnya, Praktik Pungutan liar (Pungli) diduga terjadi dilingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Dari informasi yang beredar, seorang guru P3K yang sedang cuti melahirkan diarahkan menyetor uang sebesar Rp300 ribu perbulan dengan dalih sebagai uang pengganti selama masa cuti.

Menurut keterangan TW selaku keluarga dari guru P3K di SD Negeri 2 Tambahrejo berinisial (AN), pada awal bulan April 2025 AN secara resmi mengajukan cuti melahirkan selama 3 bulan kedepan.

"Tanggal 10 April 2025 AN cuti melahirkan. Kemudian pada tanggal 10 Mei AN diarahkan (Kepala Sekolah) untuk menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu kepada guru yang menggantikan posisinya mengajar," ungkap TW belum lama ini.

Selanjutnya tanggal 10 Juni AN kembali menyerahkan uang 300 ribu sebagai pengganti cuti bulan Mei. "Dari pada bayar lagi bulan berikutnya, akhirnya AN memilih untuk masuk sekolah meskipun surat izin cutinya masih satu bulan lagi," imbuh TW.

Dari informasi yang beredar, sebelumnya hal serupa juga pernah dialami oleh seorang guru honorer dimana saat cuti melahirkan tidak diberi gaji atau honor selama masa cuti.

Terkait hal diatas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Eko Kusmiran mengatakan seorang ASN mempunyai hak cuti seperti cuti hamil/melahirkan, cuti sakit termasuk cuti tahunan.

"Seorang ASN yang sedang cuti melahirkan berhak mendapat gaji dan tunjangan dengan catatan ada surat izin cuti secara resmi dari dinas terkait," kata Eko

Eko mengatakàn akan secepatnya memanggil kepala sekolah  untuk dimintai klarifikasi. "Jika memang hal itu benar terjadi maka yang bersangkutan akan diberi pembinaan," tandasnya. (*)