• Senin, 16 Juni 2025

Mayat Bayi di Ketapang Lampung Selatan Hasil Hubungan Gelap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Senin, 16 Juni 2025 - 11.35 WIB
1.1k

Polisi memperlihatkan cangkul yang digunakan tersangka mengubur bayi malang di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Senin (16/6/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil membongkar kasus penemuan mayat bayi di Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang yang ternyata hasil hubungan gelap.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kepolisian telah menemukan siapa ibu dari bayi malang tersebut dan tega membuang dibelakang rumah.

"Kita sudah menetapkan satu orang tersangka inisial RD (17) ini anak berhadapan dengan hukum (ABH) tinggal di Ketapang," buka Kapolres, saat konferensi pers di ruang video conference, Senin (16/6/2025).

"Terhadap yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan, karena secara hukum masih dibawah umur dan ancaman hukumannya 5 tahun tidak diatas 7 tahun," timpal Yusriandi.

Kepolisian masih mendalami, apakah tersangka melakukan perbuatan pembuangan bayi tersebut secara sendiri yakni menggali mengubur secara sendiri atau memang ada pihak lain yang turut serta membantu.

BACA JUGA: Geger! Mayat Bayi Ditemukan di Desa Karang Sari Lampung Selatan

"Ini masih kita dalami terkait peristiwa secara utuh yang terjadi. Hasil pemeriksaan tersangka sudah menjelaskan memang tersangka yang melakukan perbuatan tersebut," tegas Kapolres.

Pengungkapan peristiwa penemuan mayat bayi itu, bermula dari kesigapan Kapolres yang langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Penengahan untuk gerak cepat melakukan penyelidikan.

"Setelah kita mendapatkan informasi, kita melakukan penyelidikan. Dimana waktu kejadian pada hari Rabu (11/6/2025) sekitar jam 17.00 WIB, tepatnya dibelakang rumah ada kandang ayam disitu dirumahnya saudari Inayah Lestari di Dusun 3, Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang," beber Kapolres.

Disitulah, ditemukan bayi yang sudah meninggal dunia terkubur didalam tanah dengan kedalaman sekitar 50 centimeter terbungkus plastik hitam.

"Kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan Alhamdulillah kita bisa cepat mengungkap peristiwa yang terjadi," jelas Yusriandi.

Menurut pengakuan yang keluar dari mulut tersangka, ia melahirkan bayi di kamar mandi dan saat itu bayi tidak menangis. Tersangka sengaja membungkus dan mengubur bayi yang dilahirkan dari hasil hubungan diluar nikah.

"Saya tidak tahu apakah bayi kondisi dalam bernyawa atau tidak kemudian langsung dibawa yang bersangkutan ke belakang dikubur," urai Kapolres.

Terkuak, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap pada kisaran bulan Oktober 2024 dengan teman sekolahnya berinisial E, di kediaman E di Kecamatan Penengahan.

"Berkaitan dengan siapa bapak kandung tersebut ini masih kita dalami ya, kita masih terus melakukan penyelidikan dan sudah ada yang kita lakukan pemeriksaan ini nanti berkelanjutan kita terus dalami pemeriksaan kedepan," sebut Kapolres.

Disinggung mengenai alibi yang sempat dilontarkan oleh keluarga tersangka ke media online seolah bukan si tersangka pelaku pembuangan bayi, Yusriandi menyatakan, kepolisian berpedoman pada alat bukti yang ada.

"Berkaitan dengan mungkin ada para pihak yang menyampaikan argumennya ya dipersilahkan saja, yang pasti kita sudah memiliki bukti-bukti yang cukup berkaitan dengan perkara yang kita tangani," tandas Kapolres. (*)