• Senin, 16 Juni 2025

Spesialis Maling Gas Elpiji Ditangkap Usai Buron, Sudah Beraksi di Tiga Kabupaten

Senin, 16 Juni 2025 - 09.44 WIB
17

Pelaku bersama barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan di Polres Tulang Bawang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Setelah sempat buron cukup lama, seorang pria asal Pesawaran yang merupakan buronan kasus pencurian tabung gas elpiji akhirnya diringkus polisi. Pelaku diketahui merupakan anggota sindikat pencuri spesialis elpiji 3 kg yang telah beraksi di delapan lokasi berbeda di tiga kabupaten.

Pelaku berinisial IM (30), warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh jajaran Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat bersembunyi di rumah saudaranya.

“Benar, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, anggota kami berhasil menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan spesialis tabung gas elpiji 3 kg,” ungkap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, Senin (16/6/2025).

IM diamankan saat bersembunyi di rumah keluarganya di Mess PT BAJ, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam aksinya, IM tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama rekannya berinisial AS (23), warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. AS telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, usai mencuri di sebuah toko di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Agung. Saat ini, AS sudah mendekam di Rutan Kelas II B Menggala.

Menurut Kapolsek, komplotan ini telah menjalankan aksinya di delapan tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing empat TKP di Kecamatan Banjar Margo, dua TKP di Kecamatan Banjar Agung, satu TKP di Kecamatan Pagar Dewa (Tulang Bawang Barat), dan satu TKP di Kecamatan Way Serdang (Mesuji).

“Target mereka adalah toko-toko penjual gas elpiji 3 kg yang kosong pada malam hari. Mereka masuk dengan cara merusak gembok pintu,” jelas Haryono.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu corong minyak warna biru, dua jerigen minyak ukuran dua liter, tiga gembok rusak, serta 15 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg.

Kini, IM telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. (*)