• Senin, 16 Juni 2025

Terkuak, 121 Sertifikat Hak Milik Terbit di Kawasan Konservasi TNBBS

Senin, 16 Juni 2025 - 14.02 WIB
1.3k

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mengungkap temuan mengejutkan berupa ratusan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), wilayah yang seharusnya menjadi zona konservasi murni dan bebas dari kepemilikan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengatakan bahwa tim pemberantasan mafia tanah telah menemukan sebanyak 121 sertifikat hak milik yang secara administratif dan fisik berada di dalam kawasan hutan konservasi nasional tersebut.

“Benar, tim kami telah menemukan 121 sertifikat hak milik yang berada di dalam kawasan TNBBS. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, dimana hal tersebut terjadi beberapa tahun bahkan telah lebih dari 10 tahun,” ujar Ferdy saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).

Ferdy menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. Menurutnya, penerbitan hak milik di dalam kawasan hutan konservasi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah. Tidak kami tampik, indikasi ke arah sana ada. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, namun juga preventif dan solutif. Kejaksaan telah berkoordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan untuk menyelamatkan hak negara serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tambah Ferdy.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat yang merasa ragu dengan status lahan yang mereka miliki disarankan untuk melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, yakni ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat, guna memastikan apakah lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan atau bukan.

Pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik mafia tanah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menerjunkan dua tim khusus menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) terkait adanya dugaan penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman melalui Kepala Seksi Intelijen Ferdy Andrian, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas Informasi dan laporan terkait penyalahgunaan lahan kawasan TNBBS.

Ia mengungkapkan bahwa pengumpulan data dan informasi terus dilakukan secara intensif oleh tim yang telah dibentuk, untuk mengungkap kebenaran dari laporan serta dugaan yang disampaikan kepada pihak Kejari Lampung Barat.

"Kejari Lampung Barat telah menurunkan dua tim yang memiliki fokus berbeda, yaitu tim pertama untuk penertiban lahan dan tim kedua untuk menyelidiki dugaan mafia tanah di kawasan hutan TNBBS," kata dia, Rabu (16/4/2025).

Ferdy menambahkan Kejari juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Besar TNBBS, serta ATR BPN guna memastikan batas-batas kawasan hutan dan legalitas lahan.

Ferdy menambahkan, pihaknya sudah mengantongi data awal terkait jumlah sertifikat yang sudah di terbitkan, namun ia enggan menyebut jumlah pasti. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data dan pendalaman.

"Kami sudah memiliki data awal mengenai jumlah sertifikat yang telah terbit di kawasan hutan TNBBS, pengumpulan dan pendalaman data terus kami lakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana di dalam proses tersebut," ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Lampung Barat dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah konservasi yang telah ditetapkan secara nasional. (*)