• Rabu, 18 Juni 2025

Guna Legalisasi Aset NU, BPN Mesuji dan PC NU Jalin Kerja Sama

Selasa, 17 Juni 2025 - 18.53 WIB
11

Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor PC NU Kabupaten Mesuji, Selasa (17/06/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mesuji dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Mesuji resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Aula Kantor PC NU Kabupaten Mesuji, Selasa (17/06/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, dan Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Mesuji, Gus Ahmadi Hidayat, dengan disaksikan oleh para pejabat pengawas dan staf Kantor BPN Kabupaten Mesuji serta pengurus Cabang NU Kabupaten Mesuji, antara lain Rois Syuriah, Khatib, A’wan, Sekretaris Tanfidziyah, dan pengurus lainnya.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara kedua lembaga dalam rangka mempercepat proses legalisasi aset-aset tanah milik NU di Kabupaten Mesuji, yang meliputi tanah wakaf, pesantren, madrasah, serta fasilitas keagamaan lainnya.

Saat di lokasi, Endi Purnomo menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk mendukung lembaga-lembaga sosial dan keagamaan dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk kemaslahatan umat.

"Pentingnya legalisasi aset tanah NU sebagai langkah perlindungan hukum dan pencegahan potensi sengketa di masa mendatang," kata Endi.

“Melalui PKS ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh aset tanah milik NU dapat terdaftar secara resmi dan mendapatkan sertipikat yang sah. Ini adalah wujud pelayanan kami kepada masyarakat dan institusi keagamaan dalam menjaga tertib administrasi pertanahan,” tambahnya.

Sementara itu, Gus Ahmadi Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif serta keterbukaan BPN Kabupaten Mesuji dalam menjalin kerja sama.

Ia menyatakan bahwa legalisasi aset tanah NU merupakan kebutuhan mendesak untuk menghindari konflik, tumpang tindih kepemilikan, dan potensi sengketa hukum di masa mendatang.

"Banyak aset NU Kabupaten Mesuji yang telah digunakan puluhan tahun untuk kepentingan umat, namun belum memiliki legalitas hukum yang kuat berupa Sertipikat Hak Atas Tanah. Dengan kerja sama ini, kami berharap proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ungkap Gus Ahmadi.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup, antara lain :

  • Inventarisasi dan pendataan aset tanah milik NU
  • Percepatan proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah
  • Penyelesaian permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan aset NU
  • Edukasi dan pendampingan dalam rangka peningkatan pemahaman dan kapasitas teknis pengurus NU dalam bidang pertanahan, khususnya dalam proses legalisasi tanah.

"PKS ini juga mencerminkan semangat koordinasi, sinergi, dan tujuan bersama antara Kantor BPN dan PC NU Kabupaten Mesuji untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan, memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, dan mendukung pembangunan berbasis nilai-nilai keagamaan,” lanjutnya. (*)