• Selasa, 17 Juni 2025

Kasus 121 SHM Terbit di TNBBS, Kepala BPN Lampung Barat Siap Kooperatif Beri Penjelasan ke Kejari

Selasa, 17 Juni 2025 - 10.19 WIB
120

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat, Oki Maradha Pratama. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat, Oki Maradha Pratama, mengatakan pihaknya siap kooperatif memberikan penjelasan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terkait penerbitan sebanyak 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Saat ini kasusnya kan sudah bergulir dan dilakukan pemeriksaan di kejaksaan. Jadi kita siap kooperatif memberikan penjelasan jika nanti dipanggil kejaksaan,” kata Oki, pada Selasa (17/6/2025).

Yang kedua, lanjut Oki, kawasan TNBBS itu masuk domainnya Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Bandar Lampung.

“Jadi nanti saya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan melalui BPKHTL Bandar Lampung untuk mengklarifikasi dan melakukan pengujian terkait letak bidang tanah di SHM dibandingkan dengan penetapan kawasan hutan TNBBS yang diterbitkan,” jelasnya.

Oki menerangkan, pihaknya juga sudah memiliki data pertanahan yang sudah terintegrasi dalam aplikasi komputerisasi tahun 2021 sesuai dengan batas kawasan hutan yang sudah di upgrade terakhir pada tahun 2021. Sehingga nanti datanya bisa diperbandingkan.

BACA JUGA: Terkuak, 121 Sertifikat Hak Milik Terbit di Kawasan Konservasi TNBBS

Menurut OKI, Kementerian Kehutanan sudah beberapa kali melakukan penetapan kawasan hutan TNBBS sejak tahun 1990 hingga terakhir tahun 2021. Sementara dari 121 SHM itu ada yang diterbitkan pada tahun 1990-an hingga tahun terakhir penerbitan 2021.

“Jika SHM itu diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan TNBBS, maka treatmennya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan pengujian dan klarifikasi terhadap letak bidang tanah dalam SHM yang diterbitkan dengan tahun penetapan tanah yang masuk dalam kawasan hutan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mengungkap temuan sebanyak 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), wilayah yang seharusnya menjadi zona konservasi murni dan bebas dari kepemilikan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengatakan bahwa tim pemberantasan mafia tanah telah menemukan sebanyak 121 sertifikat hak milik yang secara administratif dan fisik berada di dalam kawasan hutan konservasi nasional tersebut.

“Benar, tim kami telah menemukan 121 sertifikat hak milik yang berada di dalam kawasan TNBBS. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, dimana hal tersebut terjadi beberapa tahun bahkan telah lebih dari 10 tahun,” ujar Ferdy saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025). (*)