Kasus 121 SHM Terbit di TNBBS, Kepala BPN Lampung Barat Siap Kooperatif Beri Penjelasan ke Kejari

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat, Oki Maradha Pratama. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat, Oki
Maradha Pratama, mengatakan pihaknya siap kooperatif memberikan penjelasan
kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terkait penerbitan sebanyak 121
Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
(TNBBS).
“Saat ini kasusnya kan
sudah bergulir dan dilakukan pemeriksaan di kejaksaan. Jadi kita siap
kooperatif memberikan penjelasan jika nanti dipanggil kejaksaan,” kata Oki,
pada Selasa (17/6/2025).
Yang kedua, lanjut
Oki, kawasan TNBBS itu masuk domainnya Kementerian Kehutanan melalui Balai
Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Bandar Lampung.
“Jadi nanti saya juga
akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan melalui BPKHTL Bandar Lampung
untuk mengklarifikasi dan melakukan pengujian terkait letak bidang tanah di SHM
dibandingkan dengan penetapan kawasan hutan TNBBS yang diterbitkan,” jelasnya.
Oki menerangkan,
pihaknya juga sudah memiliki data pertanahan yang sudah terintegrasi dalam
aplikasi komputerisasi tahun 2021 sesuai dengan batas kawasan hutan yang sudah
di upgrade terakhir pada tahun 2021. Sehingga nanti datanya bisa
diperbandingkan.
BACA JUGA: Terkuak,
121 Sertifikat Hak Milik Terbit di Kawasan Konservasi TNBBS
Menurut OKI,
Kementerian Kehutanan sudah beberapa kali melakukan penetapan kawasan hutan
TNBBS sejak tahun 1990 hingga terakhir tahun 2021. Sementara dari 121 SHM itu
ada yang diterbitkan pada tahun 1990-an hingga tahun terakhir penerbitan 2021.
“Jika SHM itu
diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan TNBBS, maka treatmennya akan
disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk
memastikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan pengujian dan klarifikasi
terhadap letak bidang tanah dalam SHM yang diterbitkan dengan tahun penetapan
tanah yang masuk dalam kawasan hutan.
Sebelumnya
diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mengungkap temuan sebanyak
121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Bukit
Barisan Selatan (TNBBS), wilayah yang seharusnya menjadi zona konservasi murni
dan bebas dari kepemilikan pribadi.
Kepala Seksi Intelijen
Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengatakan bahwa tim pemberantasan mafia
tanah telah menemukan sebanyak 121 sertifikat hak milik yang secara
administratif dan fisik berada di dalam kawasan hutan konservasi nasional
tersebut.
“Benar, tim kami telah
menemukan 121 sertifikat hak milik yang berada di dalam kawasan TNBBS. Kami
menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah
tersebut, dimana hal tersebut terjadi beberapa tahun bahkan telah lebih dari 10
tahun,” ujar Ferdy saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025). (*)
Berita Lainnya
-
Temuan 121 SHM Ilegal di Kawasan TNBBS, Komisi I DPRD Lampung Desak BPN Usut Dugaan Mafia Tanah
Selasa, 17 Juni 2025 -
Kasus Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL Unila, Polda Lampung Periksa 17 Saksi
Selasa, 17 Juni 2025 -
Tahun 2025 Pemprov Lampung Sudah Bayar Hutang DBH 100 Miliar
Selasa, 17 Juni 2025 -
Di Usia ke-343 Tahun, Bandar Lampung Dihadapkan pada Lima Tantangan Pembangunan
Selasa, 17 Juni 2025