• Selasa, 17 Juni 2025

Pansus DPRD Lampung Sampaikan Rekomendasi Terkait LHP BPK 2024

Selasa, 17 Juni 2025 - 16.03 WIB
26

Rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (17/6/2025). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (17/6/2025).

Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi umum dan khusus kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna menindaklanjuti temuan dari LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus LHP BPK, Chondrowanti, menyampaikan bahwa rekomendasi bersifat mendesak dan harus segera ditindaklanjuti guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.

"Pansus merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera membentuk Tim Tindak Lanjut yang akan memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak terulang setiap tahun,” katanya.

Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut dalam temuan diminta menyelesaikan seluruh persoalan sesuai batas waktu. Jika terdapat indikasi kesengajaan atas temuan berulang, maka pejabat yang bersangkutan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan maupun dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan ke kas daerah. Jika gagal, nama rekanan wajib di-blacklist. Bila masih gagal, serahkan pada aparat penegak hukum,” tegas Chondrowanti.

Dalam pengelolaan pendapatan daerah, lanjutnya, Pansus meminta Pemprov menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan berbasis potensi riil. Tim intensifikasi dan ekstensifikasi juga harus diperkuat serta diintegrasikan antar-OPD dengan sistem digital monitoring.

Sementara untuk pengelolaan belanja, perencanaan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah guna menghindari defisit struktural berulang. Pengawasan terhadap aset dan kas daerah juga harus ditingkatkan, termasuk mencatat aset secara benar dalam neraca serta menjaga likuiditas kas.

"Pansus juga menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan internal dengan meningkatkan peran Inspektorat serta kapasitas SDM OPD dalam pemahaman regulasi dan pelaporan keuangan,” jelasnya.

Dalam rekomendasi khusus, Pansus menyoroti kinerja sejumlah instansi yang dinilai belum optimal. Setda, misalnya, dinilai perlu memainkan peran strategis dalam merancang kebijakan anggaran yang realistis dan berbasis kemampuan fiskal. Bila defisit terus berulang dalam satu tahun, maka dinilai sebagai bentuk kelalaian.

"Inspektorat harus meningkatkan efektivitas pengawasan internal, sementara Bappeda diharuskan memperkuat pengawasan perjalanan dinas dan mengimplementasikan digitalisasi pertanggungjawaban. BPKAD wajib segera menyusun rencana pemulihan fiskal dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Sementara Bapenda diminta segera mendata ulang wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor air permukaan dan sewa alsintan,” katanya.

Pansus juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pendidikan, rumah sakit, dan infrastruktur. Dinas Pendidikan harus memperkuat pelaporan dana BOS dan hibah, sementara RSUD Abdul Moeloek diminta mereformasi tata kelola keuangan dan aset.

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Perhubungan, dan Dinas KPTPH turut direkomendasikan memperbaiki pengawasan kontrak serta pemanfaatan pendapatan alsintan. Sedangkan Dinas Peternakan didorong menjadikan kambing sebagai komoditas prioritas dalam upaya menuju swasembada pangan berbasis lokal.

"Seluruh rekomendasi ini harus dijalankan dengan serius. Jika tidak, maka tindakan administratif hingga pidana akan diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Chondrowanti. (*)