• Selasa, 17 Juni 2025

Tahun 2025 Pemprov Lampung Sudah Bayar Hutang DBH 100 Miliar

Selasa, 17 Juni 2025 - 14.05 WIB
20

Kabid Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri saat dimintai keterangan, Selasa (17/6/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyebutkan jika pada tahun 2025 pihaknya telah membayarkan dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota dengan nominal mencapai Rp100 milliar.

Kabid Perencanaan Anggaran Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan jika penyaluran DBH sesuai dengan skema yang telah disepakati.

Dimana hutang DBH Pemprov Lampung kepada  Pemerintah Kabupaten/Kota pada triwulan I tahun anggaran 2024 akan mulai dibayarkan pada tahun anggaran 2025 berjalan.

"Sesuai dengan skema untuk hutang DBH di triwulan 1 tahun 2024 akan diselesaikan tahun anggaran 2025. Berikut untuk pajak rokok, PBBKB, PAP itu sesuai dengan skema," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (17/6/2025).

Nurul Fajri mengatakan jika pada tahun 2025 ini pihaknya telah membayarkan kurang lebih Rp100 miliar DBH kepada 15 kabupaten/kota di Lampung.

"Untuk tahun 2025 ini sudah ada penyaluran untuk nilainya kurang lebih di Rp100 miliar. Ini untuk seluruh kabupaten/kota," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan jika per tahun total DBH yang disalurkan oleh Pemprov Lampung kepada kabupaten/kota mencapai Rp1,6 triliun.

"Dimana per tahunnya DBH yang kita salurkan kepada kabupaten dan kota kurang lebih mencapai Rp1,6 triliun," kata dia.

Seperti diketahui Pemprov Lampung telah menandatangani MoU bersama pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembayaran DBH.

MoU tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pembayaran hutang DBH. Kepala BPKAD Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan bahwa hutang DBH Pemprov Lampung kepada Kabupaten/Kota merupakan hasil dari proses panjang.

"DBH ini adalah proses panjang. Untuk menghindari penundaan, kami sudah menyiapkan skema. Pembayaran akan dilakukan dalam beberapa triwulan. Tahun 2024, kami akan membayarkan semua untuk DBH 2023, sementara tahun 2025 hingga 2027 akan ada pembayaran lagi," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa skema pembayaran ini memberikan kepastian bagi pemerintah kabupaten/kota dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.

"Karena daerah perlu kepastian anggaran. Untuk tahun berjalan ini, sebagian akan dibayarkan pada tahun 2025, 2026, dan 2027," kata Marindo.

Diberitakan sebelum nya Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum dibayarkannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Terhitung sejak tahun anggaran 2024 hingga menjelang triwulan II tahun 2025, dana yang menjadi hak Kota Bandar Lampung tersebut belum juga dicairkan secara penuh.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, belum ada progres signifikan dari Pemprov Lampung terkait pembayaran DBH. Padahal, DBH merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung program pembangunan di daerah.

"Katanya pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung paling tinggi se-Sumatera. Tapi dana DBH untuk kota sampai sekarang belum juga dibayar," ujar Ramdhan.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2024, baru dana triwulan I yang dibayarkan, itupun tidak secara utuh. Hanya beberapa item yang dibayarkan, sementara sisanya belum ada kejelasan.

"Triwulan I 2024 itu pun hanya sebagian kecil yang masuk, masih banyak item yang belum. Sementara untuk triwulan II, III, dan IV 2024 serta triwulan I 2025 sampai sekarang belum dibayarkan sama sekali," tegasnya. (*)