• Selasa, 17 Juni 2025

Temuan 121 SHM Ilegal di Kawasan TNBBS, Komisi I DPRD Lampung Desak BPN Usut Dugaan Mafia Tanah

Selasa, 17 Juni 2025 - 14.18 WIB
15

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mengungkap temuan mencengangkan berupa 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Penerbitan sertifikat di wilayah konservasi ini diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menyampaikan keprihatinannya. Ia menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan SHM yang dinilai menyalahi aturan karena dilakukan di atas hutan lindung.

"Kami prihatin dengan kondisi seperti ini, terutama kepada BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut. Ini bisa menjadi perbuatan melawan hukum. Tidak mungkin SHM tiba-tiba terbit di hutan lindung tanpa proses panjang. Ini harus ditelusuri," tegas Budiman saat dimintai tanggapan, Selasa, (17/6/2025).

Budiman menyebutkan, tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hingga bencana seperti banjir.

"Hutan dialihfungsikan, flora dan fauna rusak, masyarakat yang akhirnya dirugikan. Ini harus dihentikan. Jika ada oknum yang terlibat, harus ditindak tegas," ujarnya.

Lebih lanjut, Budiman mendorong BPN agar melakukan investigasi internal dan terbuka atas penerbitan SHM tersebut. Ia menduga kuat adanya keterlibatan mafia tanah dalam proses tersebut.

"BPN itu sangat paham mana wilayah yang bisa diterbitkan sertifikat dan mana yang tidak. Jadi harus jelas, apa latar belakang dari tanah-tanah itu bisa disertifikasi," tandasnya.

Menurut Budiman, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas hingga tuntas.

"Kalau ada pidananya, harus dituntaskan. Ini penting sebagai efek jera agar praktik seperti ini tidak terulang," tutupnya. (*)