Balai Besar TNBBS Tegaskan Tidak Pernah Dilibatkan dalam Proses Penerbitan 121 Sertifikat di Kawasan Konservasi

Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS)
menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun penerbitan
ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belakangan diketahui berada di dalam
kawasan hutan konservasi TNBBS.
Hal itu
disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan TNBBS Wilayah II Liwa, San Andreas
Jatmiko, menanggapi hasil investigasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat
yang menemukan 121 sertifikat hak milik terbit di wilayah konservasi TNBBS yang
seharusnya steril dari kepemilikan individu.
“Untuk
proses terbentuknya sertifikat, nampaknya ada prosedur yang tidak dijalani oleh
BPN, karena pihak TNBBS tidak dilibatkan dalam proses pengukuran lokasi
pengajuan sertifikat atau buku ukur tanah,” ungkap San Andreas saat
dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Ia
menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang tengah
dilakukan Kejari Lampung Barat dalam membongkar dugaan pelanggaran terkait
penerbitan SHM di kawasan konservasi tersebut.
“Itu hasil
investigasi tim Kejari, dan kami dari TNBBS tentu mendukung penuh upaya
penertiban tersebut. Ini sejalan dengan komitmen kami mengembalikan fungsi
kawasan hutan sebagai kawasan konservasi murni,” tegasnya.
San
Andreas menambahkan, dugaan keterlibatan mafia tanah dalam penerbitan
sertifikat ini sebenarnya telah menjadi perhatian khusus tim Satuan Tugas
Penegakan Hukum TNBBS, yang sebelumnya dipimpin langsung oleh Komandan Kodim
(Dandim) 0422/LB.
“Kasus
sertifikat, juga penemuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam kawasan ini
sebenarnya memang salah satu bagian dari target Satgas Penertiban TNBBS yang
dipimpin Pak Dandim sebelumnya. Harapannya, tujuan penertiban semuanya bisa
tercapai, mengembalikan hutan negara, khususnya TNBBS, kembali lestari,”
jelasnya.
Ia
menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejari Lampung Barat,
khususnya dengan Kepala Seksi Pidana Khusus, guna memperkuat sinergi dalam
pengungkapan kasus ini. Namun, karena kasus masih dalam proses penyelidikan,
pihak TNBBS belum dapat memberikan keterangan lebih rinci.
“Maaf,
kasusnya sedang didalami Kejari. Kami tidak bisa menyampaikan statement lebih
banyak dulu. Kita ikuti saja perkembangannya dari Kejari,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Unila Ungkap Ada Kekerasan di Diksar Mahepel, Senior dan Alumni Terlibat
Rabu, 18 Juni 2025 -
PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu di Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung
Rabu, 18 Juni 2025 -
Laksanakan RUPS, PLN Catatkan Kinerja Positif Pendapatan Tembus Rp 545 Triliun
Rabu, 18 Juni 2025 -
Nilai Rapor Tak Selaras dengan Tes Akademik, Disdikbud Bandar Lampung Evaluasi Hasil SPMB Jalur Prestasi
Rabu, 18 Juni 2025