• Rabu, 18 Juni 2025

LPSK Lindungi Saksi Kasus Tiga Polisi Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

Rabu, 18 Juni 2025 - 14.33 WIB
13

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada N, salah satu saksi kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin oleh anggota TNI di Lampung.

N merupakan warga sipil yang menyaksikan langsung penggerebekan praktik judi sabung ayam oleh anggota Polsek Negara Batin di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025), yang berujung pada aksi tembak-menembak antara polisi dan TNI.   

Sejauh ini, N menjadi satu-satunya saksi dalam kasus ini yang dilindungi LPSK. "Saksi N diputus mendapat perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan rehabilitasi psikologis, dan hak atas penggantian biaya berupa bantuan biaya hidup sementara," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati melalui keterangan resmi, Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, LPSK sudah memberikan perlindungan darurat berupa pendampingan ketika N diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom). Sebab, saat itu terdapat potensi ancaman. 

N mendapat perlindungan lantaran menjadi saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

"N memberikan keterangan dalam sidang dua tersangka, yakni Kopda Bazarsah pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana dan tindak pidana perjudian," ujar Nurherwati.

"Serta Peltu Yun Hery Lubis tersangka dugaan tindak pidana perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam," imbuhnya.

Dalam penuturannya, N mengaku mendengar letusan senjata api dan melihat tersangka memegang senjata saat insiden penggerebekan judi sabung ayam. 

"N melihat Kopda Bazarsah memegang senjata api dan menembak yang diduga ke arah salah satu korban dari tiga polisi yang tertembak," kata Nurherawati. 

Nur berharap, keterangan yang diberikan N membantu terungkapnya kasus ini, sehingga korban mendapat keadilan.

Selain itu, Nur menambahkan, LPSK dalam waktu dekat akan mengajukan restitusi atau ganti rugi yang merupakan hak keluarga korban. Tidak hanya itu, LPSK juga akan mengajukan victim impact statement (VIS) karena keluarga korban tidak ikut diperiksa dalam kasus ini.

Adapun victim impact statement atau pernyataan dampak korban merupakan sebuah pernyataan yang dibuat oleh keluarga korban, baik lisan maupun tertulis, yang ditujukan kepada hakim sebelum putusan suatu kasus dijatuhkan.

“LPSK akan mengajukan penilaian kerugian dan segera menyampaikan hasil penghitungan restitusi bagi keluarga korban melalui Oditur Militer,” ujar Nurherawati. (*)