• Rabu, 18 Juni 2025

SPMB 2025/2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Mekanisme Daftar Sekolah di Bandar Lampung

Rabu, 18 Juni 2025 - 16.04 WIB
29

Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung resmi menerapkan sistem baru dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Salah satu perubahan penting dalam kebijakan tahun ini adalah penggantian istilah 'zonasi' menjadi 'domisili' dalam jalur pendaftaran. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan mekanisme seleksi dan untuk meningkatkan keadilan serta keterjangkauan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung.

Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana menyampaikan, sistem baru ini diharapkan mampu menyesuaikan dinamika masyarakat sekaligus memberikan transparansi dalam penerimaan peserta didik baru.

"Kita perbaiki istilah dan mekanisme agar tidak hanya menyesuaikan dengan kebutuhan regulasi, tetapi juga kenyataan sosial masyarakat,” ungkapnya. Rabu (18/6/2025).

Pelaksanaan SPMB dimulai lebih awal untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), yakni pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2025. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 20 Juni 2025, dan proses daftar ulang akan berlangsung pada 21 hingga 23 Juni 2025.

Sementara itu, untuk jenjang SMP dibagi ke dalam dua gelombang. Gelombang pertama khusus untuk jalur afirmasi/bina lingkungan dan jalur prestasi yang dilaksanakan pada 24 hingga 26 Juni 2025.

"Hasil seleksi gelombang pertama diumumkan pada 3 Juli 2025. Adapun gelombang kedua ditujukan untuk jalur domisili dan mutasi, yang berlangsung pada tanggal 7 hingga 9 Juli 2025, dengan pengumuman pada 10 Juli 2025," jelasnya.

Mekanisme dan Jalur Pendaftaran

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi http://spmb.bandarlampungkota.go.id di mana calon peserta didik dan orang tua wajib mengunggah berkas-berkas persyaratan yang kemudian diverifikasi secara digital oleh panitia penerimaan di masing-masing sekolah.

Namun demikian, Disdikbud tetap memberikan fasilitas bagi calon siswa atau orang tua yang tidak memiliki akses ke perangkat elektronik seperti gawai atau komputer.

"Mereka tetap dapat melakukan pendaftaran langsung di sekolah, dan pihak sekolah akan membantu melakukan input data, " katanya.

Tahun ini, terdapat empat jalur pendaftaran yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi dan kriteria peserta, yaitu :

  • Jalur Domisili (pengganti Zonasi)
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Mutasi

Syarat Usia dan Kelengkapan Berkas

Untuk jenjang SD, calon peserta didik diutamakan berusia 7 tahun per 1 Juli 2025. Anak yang berusia minimal 6 tahun tetap dapat mendaftar, bahkan yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Selain itu, calon murid kelas 1 SD tidak diwajibkan mengikuti tes baca, tulis, dan hitung.

"Sementara untuk jenjang SMP, peserta harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025, telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat, dan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, " kata dia.

Kuota Sekolah dan Sistem Pengawasan

Setiap sekolah memiliki kuota penerimaan murid baru yang berbeda, tergantung pada jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia serta ketentuan teknis lainnya.

"Selama pelaksanaan tahap awal SPMB jenjang SD, pihak Disdikbud mengklaim belum ditemukan kendala berarti, " ungkapnya.

Disdikbud juga menegaskan bahwa proses pengawasan akan terus diperketat guna menghindari adanya permainan atau kecurangan dalam penerimaan murid baru.

"Kalau ada permainan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses ini, kami tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Eka Afriana. (*)