SPMB Jalur Domisili Tuai Protes, Thomas: Skor Nilai Penentu Utama Baru Jarak

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat dimintai keterangan, Rabu (18/6/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 pada jalur domisili di
SMAN 2 Bandar Lampung menuai protes dari salah satu wali murid bernama Azwar
Yacub.
Ia mengaku rumahnya
yang hanya berjarak sekitar 50 meter dengan sekolah namun nama anaknya sudah
hilang dari daftar. Sedangkan rumah siswa yang jaraknya lebih jauh justru masih
masuk dalam daftar penerimaan.
Saat dimintai
keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung,
Thomas Amirico, mengatakan jika SPMB berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 3
Tahun 2025.
Namun, berbeda dari
tahun-tahun sebelumnya, penentuan diterima atau tidaknya calon peserta didik
kini tidak lagi semata-mata berdasarkan jarak domisili, melainkan ditentukan
oleh skor nilai.
"Betul jalur
zonasi masih ada berdasarkan domisili. Tetapi yang menentukan masuk atau
tidaknya anak adalah berdasarkan skor nilai. Kalau misal nilainya sama baru
nanti dihitung jarak mana yang paling dekat. Itu sudah ketentuanya Permendikbud
jadi kita mengikuti juknisnya," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu
(18/6/2025).
BACA JUGA: SPMB SMA Negeri 2 Bandar Lampung Jalur
Domisili Tuai Protes
Pihaknya juga
menanggapi berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam
pelaksanaan PPDB. Namun hingga saat ini, laporan-laporan tersebut belum
disertai data yang valid.
"Banyak
laporan tapi saya minta data tapi belum disampaikan. Kalau memang ada
kecurangan atau laporan silahkan sampaikan kepada kami dan akan kami
investigasi," tuturnya.
Lebih lanjut, ia
menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya
intervensi atau permainan dari pihak manapun. Sanksi tegas akan diberlakukan
bagi siapa pun yang mencoba melakukan pelanggaran.
"Semua harus
tegak lurus. Tak boleh cawe-cawe, tak boleh main-main. Harus sesuai aturan.
Kami punya tim dan server kami yang kendalikan, jadi pihak luar tidak bisa
mengotak-atik sistem," pungkasnya.
Berikut jadwal
penyelenggaraan SPMB SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun ajaran 2025/2026:
SMA Unggul jalur
prestasi pendaftaran online dimulai 4 sampai 5 Juni, verifikasi dan validasi
dokumen 4 sampai 5 Juni, verifikasi faktual berkas 4, 5 dan 10 Juni, tes
kemampuan akademi 11 sampai 12 Juni, pengumuman 14 Juni, daftar ulang 14 sampai
15 Juni.
Jalur domisili,
afirmasi dan mutasi:
Pendaftaran online
16 sampai 19 Juni, verifikasi dan validasi dokumen 16 sampai 19 Juni,
verifikasi faktual berkas 16 sampai 23 Juni, pengumuman 25 Juni, daftar ulang
25 sampai 26 Juni, hari pertama masuk sekolah 14 Juli, MPLS 14 sampai 16 Juli.
Jenjang SMA reguler
pendaftaran jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi waktu pendaftaran 16
sampai 19 Juni, verifikasi dan validasi dokumen 16 sampai 19 Juni, verifikasi
faktual berkas 16 sampai 23 Juni, pengumuman 25 Juni, daftar ulang 25 sampai 26
Juni, hari pertama masuk sekolah 14 Juli, MPLS 14 sampai 16 Juli.
Jenjang SMK
pendaftaran dan verifikasi berkas 16 sampai dengan 19 Juni, tes bakat dan minat
20 Juni, pengumuman 25 Juni, daftar ulang 25 sampai dengan 26 Juni, hari
pertama masuk sekolah 14 Juli dan MPLS 14 sampai 16 Juli. (*)
Berita Lainnya
-
SPMB 2025/2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Mekanisme Daftar Sekolah di Bandar Lampung
Rabu, 18 Juni 2025 -
LPSK Lindungi Saksi Kasus Tiga Polisi Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Rabu, 18 Juni 2025 -
Balai Besar TNBBS Tegaskan Tidak Pernah Dilibatkan dalam Proses Penerbitan 121 Sertifikat di Kawasan Konservasi
Rabu, 18 Juni 2025 -
Telkom Witel Lampung-Bengkulu Dorong SMK Siapkan SDM Unggul Hadapi Industri Digital
Rabu, 18 Juni 2025