Dukun Palsu Tipu Pensiunan PNS di Lampung Selatan 250 Juta, Sempat Buron Lalu Ditangkap

Muhammad Alfin Firdaus (27) saat diamankan di Polres Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Kalianda, Polres
Lampung Selatan, membekuk Muhammad Alfin Firdaus (27) gegara melakukan penipuan
bermodus pengobatan palsu terhadap pensiunan PNS hingga merugi sekitar Rp250
juta.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi menerangkan, aksi penipuan dan penggelapan
yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Selasa (3/12/2024) silam, sekira pukul
22.00 WIB.
"TKP dirumah korban Siti Khoironi (61) seorang pensiunan PNS, warga
Dusun I Banjar Punggawa, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda," buka
Kapolsek, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Sulyadi menceritakan, waktu itu, korban menelepon pelaku untuk mengobati
suaminya yang sedang sakit stroke kisaran bulan November 2024. Lalu, hari
Selasa (3/12/2024), pelaku datang ke rumah korban.
"Pelaku datang ke rumah korban dengan membawa minyak dan meminta uang
sebesar Rp4,2 juta sebagai ganti membeli minyak untuk sarana mengobati suami
korban," sambung Kapolsek.
Dari situlah, pelaku mulai memperdayai korban dengan alasan penyakit suami
korban sudah parah dan tidak cukup dengan minyak tapi harus disertai emas.
Supaya lebih meyakinkan, pelaku sempat berpura - pura kesurupan hingga
mengeluarkan beberapa jarum besi berwarna kuning Keemasan dari dalam mulutnya
disertai muntahan cairan berwarna merah.
Pelaku kemudian meminta perhiasan emas sebagai sarana pengobatan guna-guna
atau teluh, ia komat-kamit membaca mantra sembari menggosokan jari ke emas
tersebut dan muncullah asap putih.
"Korban menyerahkan emas 24 karat seberat 85 gram dan 1 liontin bermata
intan untuk dibawa pelaku menemui
gurunya di Aceh dengan alasan mau dibersihkan dari pengaruh jahat. Namun,
sampai saat ini barang tersebut tidak dikembalikan," jelas Kapolsek.
Tersadar telah menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan kejadian
tersebut ke SPKT Polsek Kalianda untuk ditindak lanjuti. Korban mengalami
kerugian bila ditaksir senilai Rp250 juta.
Kisaran 6 bulan kemudian, berkat penyelidikan kepolisian akhirnya berhasil
mengendus keberadaan pelaku yakni di daerah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa
Tengah.
Hari Selasa (17/6/2025) kemarin, Unit Reskrim Polsek Kalianda dibantu Tekab
308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Tim Resmob Polres Pati menggerebek
pelaku dan digelandang ke Mapolsek Kalianda.
Tersangka Muhammad Alfin Firdaus berasal dari Desa Pasir Sakti, Kecamatan
Pasir sakti, Kabupaten Lampung Timur. Ia mengaku menipu korban dengan modus
bisa mengobati penyakit.
"Metode pengobatan emas milik korban hanya alasan untuk digunakan
keperluan pelaku menikah dan dijual kepada seseorang pedagang emas sebesar Rp97.750.000,"
beber Kapolsek.
Untuk keperluan proses hukum, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni
sarung hitam bermotif daun merek BHS, mukena berwana emas, cincin emas 24 karat
seberat 3 gram, kopiah, baju koko motif batik warna emas. Serta, 4 lembar nota
pembelian emas, dan selembar surat perjanjian.
"Barang bukti tersebut diduga hasil dari menjual perhiasan emas milik
korban," tegas Kapolsek.
"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan
ancaman penjara maksimal 4 tahun," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mess Karyawan di Natar Lampung Selatan Terbakar, Kerugian Ditaksir 50 Juta
Kamis, 19 Juni 2025 -
Standar Harga Jagung Sulit Dipenuhi, Petani di Lampung Selatan Mengadu ke DPRD
Rabu, 18 Juni 2025 -
Supriyanto Jabat Sekda Kabupaten Lampung Selatan
Rabu, 18 Juni 2025 -
Motor Wartawan Digasak Maling Saat Solat Subuh di Natar Lampung Selatan
Rabu, 18 Juni 2025