• Kamis, 19 Juni 2025

Dukun Palsu Tipu Pensiunan PNS di Lampung Selatan 250 Juta, Sempat Buron Lalu Ditangkap

Kamis, 19 Juni 2025 - 08.54 WIB
534

Muhammad Alfin Firdaus (27) saat diamankan di Polres Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, membekuk Muhammad Alfin Firdaus (27) gegara melakukan penipuan bermodus pengobatan palsu terhadap pensiunan PNS hingga merugi sekitar Rp250 juta.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi menerangkan, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Selasa (3/12/2024) silam, sekira pukul 22.00 WIB.

"TKP dirumah korban Siti Khoironi (61) seorang pensiunan PNS, warga Dusun I Banjar Punggawa, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda," buka Kapolsek, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Sulyadi menceritakan, waktu itu, korban menelepon pelaku untuk mengobati suaminya yang sedang sakit stroke kisaran bulan November 2024. Lalu, hari Selasa (3/12/2024), pelaku datang ke rumah korban.

"Pelaku datang ke rumah korban dengan membawa minyak dan meminta uang sebesar Rp4,2 juta sebagai ganti membeli minyak untuk sarana mengobati suami korban," sambung Kapolsek.

Dari situlah, pelaku mulai memperdayai korban dengan alasan penyakit suami korban sudah parah dan tidak cukup dengan minyak tapi harus disertai emas.

Supaya lebih meyakinkan, pelaku sempat berpura - pura kesurupan hingga mengeluarkan beberapa jarum besi berwarna kuning Keemasan dari dalam mulutnya disertai muntahan cairan berwarna merah.

Pelaku kemudian meminta perhiasan emas sebagai sarana pengobatan guna-guna atau teluh, ia komat-kamit membaca mantra sembari menggosokan jari ke emas tersebut dan muncullah asap putih.

"Korban menyerahkan emas 24 karat seberat 85 gram dan 1 liontin bermata intan untuk  dibawa pelaku menemui gurunya di Aceh dengan alasan mau dibersihkan dari pengaruh jahat. Namun, sampai saat ini barang tersebut tidak dikembalikan," jelas Kapolsek.

Tersadar telah menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kalianda untuk ditindak lanjuti. Korban mengalami kerugian bila ditaksir senilai Rp250 juta.

Kisaran 6 bulan kemudian, berkat penyelidikan kepolisian akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku yakni di daerah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Hari Selasa (17/6/2025) kemarin, Unit Reskrim Polsek Kalianda dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Tim Resmob Polres Pati menggerebek pelaku dan digelandang ke Mapolsek Kalianda.

Tersangka Muhammad Alfin Firdaus berasal dari Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir sakti, Kabupaten Lampung Timur. Ia mengaku menipu korban dengan modus bisa mengobati penyakit.

"Metode pengobatan emas milik korban hanya alasan untuk digunakan keperluan pelaku menikah dan dijual kepada seseorang pedagang emas sebesar Rp97.750.000," beber Kapolsek.

Untuk keperluan proses hukum, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sarung hitam bermotif daun merek BHS, mukena berwana emas, cincin emas 24 karat seberat 3 gram, kopiah, baju koko motif batik warna emas. Serta, 4 lembar nota pembelian emas, dan selembar surat perjanjian.

"Barang bukti tersebut diduga hasil dari menjual perhiasan emas milik korban," tegas Kapolsek.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," tandasnya. (*)