Kemendikdasmen Terjunkan Tim Pemantau Proses SPMB di Sekolah

Tim Kemendikdasmen saat melakukan pemantauan SPMB di Sekolah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) terus mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
di seluruh daerah agar tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal dalam
memperoleh layanan pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto menyampaikan, SPMB dibangun dengan semangat pemerataan dan keadilan, SPMB dirancang bukan sebagai sistem seleksi, melainkan sistem yang memastikan setiap anak mendapatkan tempat di sekolah.
“Untuk itu, Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan validasi data prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah, serta mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi,” jelas dia melalui keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).
Gogot menjelaskan bahwa seluruh pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
“Sampai saat ini, kurang lebih 50 persen pemerintah daerah sudah masuk ke fase implementasi. Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi sudah mulai melaksanakan SPMB. Sisanya akan dimulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi dalam rapat koordinasi bulan Juni 2025, proses pendaftaran baik daring maupun luring secara umum berjalan baik dan lancar. Kendala-kendala teknis yang muncul pun telah ditangani.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Pengaduan dapat dikirim melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke dinas pendidikan/inspektorat daerah setempat,” jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Dosen MBI Teknokrat Bantu Tingkatkan Kompetensi Pembelajaran Mendalam Guru Lewat AI di SMAN 6 Metro
Kamis, 19 Juni 2025 -
Investigasi Dinilai Janggal, Mahasiswa Unila Desak Sanksi untuk Dekan FEB
Kamis, 19 Juni 2025 -
Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan di Kamar Kos Bandar Lampung, Bayi Dibuang Kekasih di Jembatan Tegineneng
Kamis, 19 Juni 2025 -
Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Kamis, 19 Juni 2025