Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Dua Penambang Diamankan

Tim gabungan Forkopimda Way Kanan saat menggerebek salah satu tambang ilegal di wilayah Talang Harno, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kamis (19/6/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Way Kanan – Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Forkopimda Kabupaten
Way Kanan melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin
(PETI) di wilayah Talang Harno, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kamis
(19/6/2025).
Penertiban dilakukan sebagai respons atas
maraknya praktik pertambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan
dan pencemaran sumber air. Tindakan ini merujuk pada Surat Kapolres Way Kanan
Nomor B/34/VI/PAM.3.3/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Tim gabungan ini melibatkan Polres Way Kanan,
Kodim 0427, Lanudad Gatot Soebroto, Sub Denpom II/3-5, Kejaksaan Negeri Way
Kanan, Polsek Baradatu, serta Pemkab Way Kanan yang diwakili langsung oleh Pj.
Sekretaris Daerah Dr. Arie Anthony Thamrin mewakili Bupati Way Kanan Ayu
Asalasiyah, bersama Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan aparatur Kampung
Gunung Katun.
"Pertambangan emas ilegal menjadi ancaman
serius, terutama di wilayah Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Selain merusak lingkungan, kegiatan ini berdampak langsung pada
masyarakat," ujar Pj Sekda Way Kanan, Dr. Arie Anthony.
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi dan penegakan
hukum agar masyarakat memahami risiko serta sanksi hukum yang dapat dikenakan
apabila tetap melakukan kegiatan tambang ilegal.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan
dua orang yang tertangkap sedang melakukan aktivitas mendulang emas. Turut
diamankan sejumlah barang bukti seperti mesin penyedot air, generator, dan
peralatan tambang lainnya. Lokasi juga langsung diberi garis polisi dan
dipasang spanduk imbauan larangan aktivitas tambang ilegal.
Menurut pantauan tim di lapangan, aktivitas
PETI sangat membahayakan. Selain tidak memiliki sistem pengolahan air limbah,
tambang-tambang ini juga tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Bekas galian
dibiarkan menganga, menciptakan genangan air asam yang berpotensi mencemari
tanah dan sungai.
"PETI tidak hanya melanggar aturan
lingkungan, tapi juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya dapat
dikenakan sanksi pidana dan denda besar," jelas Arie.
Tim gabungan mengajak seluruh masyarakat Way Kanan untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
BKSDA Pasang Perangkap Beruang di Way Kanan Usai Seorang Nenek Tewas Diterkam
Jumat, 20 Juni 2025 -
Nenek di Way Kanan Tewas Saat Petik Kopi, Diduga Diterkam Beruang
Rabu, 18 Juni 2025 -
Program MBG, Bara JP Minta DPRD Turun Cek Dapur Umum di Bhakti Negara Way Kanan
Kamis, 12 Juni 2025 -
Polemik Program MBG di Way Kanan: Minim Pengawasan Hingga Cuci Ompreng di Pinggir Jalan
Rabu, 11 Juni 2025