• Jumat, 20 Juni 2025

Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Dua Penambang Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10.53 WIB
61

Tim gabungan Forkopimda Way Kanan saat menggerebek salah satu tambang ilegal di wilayah Talang Harno, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kamis (19/6/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Way KananTim gabungan yang terdiri dari jajaran Forkopimda Kabupaten Way Kanan melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Talang Harno, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kamis (19/6/2025).

Penertiban dilakukan sebagai respons atas maraknya praktik pertambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sumber air. Tindakan ini merujuk pada Surat Kapolres Way Kanan Nomor B/34/VI/PAM.3.3/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Tim gabungan ini melibatkan Polres Way Kanan, Kodim 0427, Lanudad Gatot Soebroto, Sub Denpom II/3-5, Kejaksaan Negeri Way Kanan, Polsek Baradatu, serta Pemkab Way Kanan yang diwakili langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Dr. Arie Anthony Thamrin mewakili Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, bersama Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan aparatur Kampung Gunung Katun.

"Pertambangan emas ilegal menjadi ancaman serius, terutama di wilayah Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini berdampak langsung pada masyarakat," ujar Pj Sekda Way Kanan, Dr. Arie Anthony.

Ia menegaskan pentingnya sosialisasi dan penegakan hukum agar masyarakat memahami risiko serta sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila tetap melakukan kegiatan tambang ilegal.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan dua orang yang tertangkap sedang melakukan aktivitas mendulang emas. Turut diamankan sejumlah barang bukti seperti mesin penyedot air, generator, dan peralatan tambang lainnya. Lokasi juga langsung diberi garis polisi dan dipasang spanduk imbauan larangan aktivitas tambang ilegal.

Menurut pantauan tim di lapangan, aktivitas PETI sangat membahayakan. Selain tidak memiliki sistem pengolahan air limbah, tambang-tambang ini juga tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Bekas galian dibiarkan menganga, menciptakan genangan air asam yang berpotensi mencemari tanah dan sungai.

"PETI tidak hanya melanggar aturan lingkungan, tapi juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda besar," jelas Arie.

Tim gabungan mengajak seluruh masyarakat Way Kanan untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. (*)