• Selasa, 24 Juni 2025

292 Koperasi Merah Putih di Lampung Tengah Sudah Terbentuk, Launching 12 Juli 2025

Senin, 23 Juni 2025 - 16.18 WIB
18

Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Lampung Tengah, M. Anton Wibowo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025). Foto: Yoga/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Program pembentukan Koperasi Merah Putih (Kopdes) di Kabupaten Lampung Tengah menunjukkan progres signifikan. Hingga pertengahan Juni 2025, realisasi pembentukan koperasi di tingkat kampung dan kelurahan telah mencapai 94 persen atau 292 dari total 311 kampung dan 10 kelurahan yang ada.

“Dari yang tadinya nol persen, sekarang kita sudah mencapai 94 persen. Sisanya bukan karena kendala berat, hanya menunggu proses verifikasi atau input data ke sistem,” ujar Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Lampung Tengah, M. Anton Wibowo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan, program ini mulai berjalan sejak minggu kedua Mei 2025, pasca rapat koordinasi bersama Plt. Sekda Rusmadi, camat se-Lampung Tengah, serta dinas terkait. Semua tahapan pembentukan koperasi dilakukan berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Koperasi Merah Putih ini adalah bagian dari program nasional yang bertujuan memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat desa. Kita mengacu pada Permenkop UKM Nomor 1 Tahun 2025 serta sejumlah aturan pendukung lainnya. Semua proses harus sesuai juklak dan juknis yang telah ditentukan,” terang Anton.

Ia juga menyampaikan bahwa peluncuran resmi program Kopdes Merah Putih tingkat Kabupaten Lampung Tengah akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025.

“Kita targetkan tanggal 12 Juli mendatang menjadi momentum deklarasi koperasi rakyat di Lampung Tengah. Ini bukan sekadar simbol, tapi penanda dimulainya penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi, Eva Risiyanti menambahkan bahwa proses pembentukan koperasi dilakukan secara bertahap melalui musyawarah desa khusus (musdesus) dan seluruhnya harus melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

“Jika tidak sesuai dengan juklak dan juknis, maka sistem akan otomatis menolak dan proses harus diulang dari awal. Karena itu, kami terus mengimbau seluruh kampung dan kelurahan untuk benar-benar mengikuti prosedur agar tidak menghambat proses,” jelas Eva.

Menurutnya, kehadiran koperasi ini bukan hanya untuk memperkuat ekonomi desa, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi antarwarga, peningkatan kapasitas SDM, serta mempercepat akses distribusi barang kebutuhan seperti pupuk dan hasil tani.

Eva menegaskan, keberadaan Koperasi Merah Putih tidak menggantikan BUMDes, tetapi menjadi pelengkap dalam menggerakkan potensi desa secara kolektif.

“BUMDes tetap jalan. Kopdes hadir sebagai penguat kelembagaan dan sarana pendampingan yang lebih langsung dari pusat. Harapannya, dua lembaga ini bisa saling melengkapi,” ungkapnya.

Plt. Kadis M. Anton Wibowo menutup dengan penekanan bahwa proses ini akan terus dikawal agar berjalan bersih dan akuntabel.

“Kami pastikan seluruh proses transparan dan tidak ada penyimpangan. Karena ini adalah fondasi penting untuk membangun ekonomi desa yang lebih mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)