292 Koperasi Merah Putih di Lampung Tengah Sudah Terbentuk, Launching 12 Juli 2025

Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Lampung Tengah, M. Anton Wibowo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025). Foto: Yoga/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Program pembentukan Koperasi Merah
Putih (Kopdes) di Kabupaten Lampung Tengah menunjukkan progres signifikan.
Hingga pertengahan Juni 2025, realisasi pembentukan koperasi di tingkat kampung
dan kelurahan telah mencapai 94 persen atau 292 dari total 311 kampung dan 10
kelurahan yang ada.
“Dari yang tadinya nol persen, sekarang kita sudah mencapai 94
persen. Sisanya bukan karena kendala berat, hanya menunggu proses verifikasi
atau input data ke sistem,” ujar Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan
Perdagangan Lampung Tengah, M. Anton Wibowo, saat ditemui di ruang kerjanya,
Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan, program ini mulai berjalan sejak minggu kedua Mei
2025, pasca rapat koordinasi bersama Plt. Sekda Rusmadi, camat se-Lampung
Tengah, serta dinas terkait. Semua tahapan pembentukan koperasi dilakukan
berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Koperasi Merah Putih ini adalah bagian dari program nasional yang
bertujuan memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat desa. Kita mengacu pada
Permenkop UKM Nomor 1 Tahun 2025 serta sejumlah aturan pendukung lainnya. Semua
proses harus sesuai juklak dan juknis yang telah ditentukan,” terang Anton.
Ia juga menyampaikan bahwa peluncuran resmi program Kopdes Merah
Putih tingkat Kabupaten Lampung Tengah akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025.
“Kita targetkan tanggal 12 Juli mendatang menjadi momentum deklarasi
koperasi rakyat di Lampung Tengah. Ini bukan sekadar simbol, tapi penanda
dimulainya penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi, Eva Risiyanti menambahkan
bahwa proses pembentukan koperasi dilakukan secara bertahap melalui musyawarah
desa khusus (musdesus) dan seluruhnya harus melalui sistem digital yang telah
disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
“Jika tidak sesuai dengan juklak dan juknis, maka sistem akan
otomatis menolak dan proses harus diulang dari awal. Karena itu, kami terus
mengimbau seluruh kampung dan kelurahan untuk benar-benar mengikuti prosedur
agar tidak menghambat proses,” jelas Eva.
Menurutnya, kehadiran koperasi ini bukan hanya untuk memperkuat
ekonomi desa, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi antarwarga, peningkatan
kapasitas SDM, serta mempercepat akses distribusi barang kebutuhan seperti
pupuk dan hasil tani.
Eva menegaskan, keberadaan Koperasi Merah Putih tidak menggantikan
BUMDes, tetapi menjadi pelengkap dalam menggerakkan potensi desa secara
kolektif.
“BUMDes tetap jalan. Kopdes hadir sebagai penguat kelembagaan dan
sarana pendampingan yang lebih langsung dari pusat. Harapannya, dua lembaga ini
bisa saling melengkapi,” ungkapnya.
Plt. Kadis M. Anton Wibowo menutup dengan penekanan bahwa proses ini
akan terus dikawal agar berjalan bersih dan akuntabel.
“Kami pastikan seluruh proses transparan dan tidak ada penyimpangan.
Karena ini adalah fondasi penting untuk membangun ekonomi desa yang lebih
mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Begal Sadis di Lampung Tengah Dibekuk, Korban Dihantam Batu 5 Kali
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kenal Lewat Medsos, Pria Asal Lampung Utara Setubuhi Gadis 15 Tahun di Lamteng
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kenalan Lewat Facebook, Wanita di Lamtim Ditipu Pria Hingga Motor Raib
Rabu, 11 Juni 2025 -
Curiga Istri Selingkuh, Nelayan di Lampung Tengah Ngamuk Bawa Senpi
Senin, 09 Juni 2025