Gencar Sosialisasi, Dishub Lampung Barat Ultimatum Kendaraan ODOL Mulai Ditindak 15 Juli 2025

Tim gabungan yang terdiri dari Dishub dan Satlantas Polres Lampung Barat saat menggelar sosialisasi larangan kendaraan ODOL melintas di wilayah Lampung Barat. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Perhubungan
(Dishub) menggencarkan upaya penegakan aturan larangan kendaraan Over Dimension
Over Loading (ODOL) melintas di wilayah Bumi Beguai Jejama Sai Betik.
Langkah
ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional
menuju Zero ODOL di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Lampung Barat, daerah
paling ujung di wilayah Lampung.
Kepala
Dishub Lampung Barat Reza Mahendra melalui Kepala Bidang Angkutan dan
Keselamatan, Sukardi, mengatakan penerapan aturan larangan ODOL dilakukan
secara bertahap guna memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pemilik
maupun pengemudi kendaraan angkutan barang.
“Dalam
implementasi aturan tentang ODOL ini, pemerintah membagi dalam tiga tahapan, yaitu
sosialisasi, peringatan, dan penindakan. Tahapan ini penting agar pelaksanaan
di lapangan berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar
Sukardi, Senin (23/6/2025).
Tahapan
pertama, yakni sosialisasi, telah dimulai sejak awal Juni 2025 dan masih terus
berlangsung. Kegiatan ini menyasar para pengemudi, pengusaha angkutan barang,
serta pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah Lampung Barat.
Sosialisasi
dilakukan melalui berbagai metode, seperti penyuluhan langsung di lapangan, pembagian
pamflet dan brosur, serta pemasangan spanduk dan papan informasi di titik-titik
strategis yang kerap dilintasi kendaraan.
“Kami
juga aktif berkoordinasi dengan para pemilik usaha transportasi barang serta
untuk menyampaikan informasi ini secara langsung. Tujuannya agar tidak ada lagi
pelaku usaha yang mengaku belum tahu soal larangan ODOL,” jelasnya.
Setelah
tahapan sosialisasi dianggap cukup, Dishub Lampung Barat akan melanjutkan ke
tahap kedua, yaitu pemberian peringatan kepada kendaraan yang masih kedapatan
melanggar. Tahapan peringatan ini akan dilakukan mulai awal Juli hingga
pertengahan bulan, tepatnya hingga 14 Juli 2025.
“Pada
masa ini, kendaraan yang terbukti melanggar tidak langsung ditindak, tetapi
akan diberi surat peringatan dan imbauan tertulis untuk segera menyesuaikan
dimensi dan muatan kendaraan mereka. Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka
akan masuk ke tahap penindakan,” tegasnya.
Dishub
bersama tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Lampung Barat serta
instansi terkait akan mulai melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran
aturan ODOL mulai 15 Juli 2025 mendatang.
Penindakan
ini meliputi pemberhentian kendaraan di lapangan, pemeriksaan muatan, dan
pengukuran ulang dimensi kendaraan. Kendaraan yang terbukti over dimensi atau
over loading akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi
bisa berupa tilang, pengandangan kendaraan, hingga pemaksaan bongkar muat di
lokasi tertentu. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus memastikan
keselamatan pengguna jalan lainnya tidak terancam akibat kendaraan yang tidak
sesuai standar,” tambahnya.
Ia
menambahkan penegakan aturan ODOL ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara
lain, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan
Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di
Jalan.
Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang
dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dengan
dasar hukum yang kuat, kata dia Dishub Lampung Barat bersama tim gabungan yang
lain memiliki kewenangan penuh untuk menindak kendaraan ODOL demi menjaga
keamanan dan kelestarian infrastruktur jalan.
Pemerintah
menilai keberadaan kendaraan ODOL memiliki dampak serius, kendaraan yang
melebihi kapasitas dan ukuran tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna
jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan, menambah biaya
pemeliharaan, serta memicu kemacetan.
“Zero
ODOL bukan semata-mata keinginan pemerintah, tetapi kebutuhan bersama menciptakan
lalu lintas yang aman, tertib, dan efisien. Jika tidak dikendalikan, kerugian
negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan ODOL sangat besar," ujarnya.
Dishub
Lampung Barat berharap seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dapat memahami
dan mendukung langkah ini. Sosialisasi akan terus dilakukan secara intensif,
termasuk melalui media massa dan media sosial, agar pesan yang disampaikan
dapat menjangkau lebih luas.
“Kami
mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk bersama-sama
menciptakan Lampung Barat yang tertib dan aman dari kendaraan ODOL. Ini adalah
tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Harga Kopi Robusta di Lampung Barat Anjlok Hingga Rp48 Ribu
Senin, 23 Juni 2025 -
Agen LPG 3 Kg di Lampung Barat Harap Pertamina Permudah Pendaftaran Pangkalan Baru
Kamis, 19 Juni 2025 -
Pemkab Lambar Ancam Sanksi Pangkalan Jual Gas LPG 3 Kg Tak Sesuai Ketentuan
Kamis, 19 Juni 2025 -
274 PPPK Lampung Barat Resmi Dilantik, Parosil Mabsus: Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Kamis, 19 Juni 2025