• Senin, 23 Juni 2025

Gencar Sosialisasi, Dishub Lampung Barat Ultimatum Kendaraan ODOL Mulai Ditindak 15 Juli 2025

Senin, 23 Juni 2025 - 16.33 WIB
14

Tim gabungan yang terdiri dari Dishub dan Satlantas Polres Lampung Barat saat menggelar sosialisasi larangan kendaraan ODOL melintas di wilayah Lampung Barat. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggencarkan upaya penegakan aturan larangan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di wilayah Bumi Beguai Jejama Sai Betik.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional menuju Zero ODOL di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Lampung Barat, daerah paling ujung di wilayah Lampung.

Kepala Dishub Lampung Barat Reza Mahendra melalui Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan, Sukardi, mengatakan penerapan aturan larangan ODOL dilakukan secara bertahap guna memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan barang.

“Dalam implementasi aturan tentang ODOL ini, pemerintah membagi dalam tiga tahapan, yaitu sosialisasi, peringatan, dan penindakan. Tahapan ini penting agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Sukardi, Senin (23/6/2025).

Tahapan pertama, yakni sosialisasi, telah dimulai sejak awal Juni 2025 dan masih terus berlangsung. Kegiatan ini menyasar para pengemudi, pengusaha angkutan barang, serta pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah Lampung Barat.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode, seperti penyuluhan langsung di lapangan, pembagian pamflet dan brosur, serta pemasangan spanduk dan papan informasi di titik-titik strategis yang kerap dilintasi kendaraan.

“Kami juga aktif berkoordinasi dengan para pemilik usaha transportasi barang serta untuk menyampaikan informasi ini secara langsung. Tujuannya agar tidak ada lagi pelaku usaha yang mengaku belum tahu soal larangan ODOL,” jelasnya.

Setelah tahapan sosialisasi dianggap cukup, Dishub Lampung Barat akan melanjutkan ke tahap kedua, yaitu pemberian peringatan kepada kendaraan yang masih kedapatan melanggar. Tahapan peringatan ini akan dilakukan mulai awal Juli hingga pertengahan bulan, tepatnya hingga 14 Juli 2025.

“Pada masa ini, kendaraan yang terbukti melanggar tidak langsung ditindak, tetapi akan diberi surat peringatan dan imbauan tertulis untuk segera menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan mereka. Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka akan masuk ke tahap penindakan,” tegasnya.

Dishub bersama tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Lampung Barat serta instansi terkait akan mulai melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ODOL mulai 15 Juli 2025 mendatang.

Penindakan ini meliputi pemberhentian kendaraan di lapangan, pemeriksaan muatan, dan pengukuran ulang dimensi kendaraan. Kendaraan yang terbukti over dimensi atau over loading akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi bisa berupa tilang, pengandangan kendaraan, hingga pemaksaan bongkar muat di lokasi tertentu. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan lainnya tidak terancam akibat kendaraan yang tidak sesuai standar,” tambahnya.

Ia menambahkan penegakan aturan ODOL ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dengan dasar hukum yang kuat, kata dia Dishub Lampung Barat bersama tim gabungan yang lain memiliki kewenangan penuh untuk menindak kendaraan ODOL demi menjaga keamanan dan kelestarian infrastruktur jalan.

Pemerintah menilai keberadaan kendaraan ODOL memiliki dampak serius, kendaraan yang melebihi kapasitas dan ukuran tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan, menambah biaya pemeliharaan, serta memicu kemacetan.

“Zero ODOL bukan semata-mata keinginan pemerintah, tetapi kebutuhan bersama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan efisien. Jika tidak dikendalikan, kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan ODOL sangat besar," ujarnya.

Dishub Lampung Barat berharap seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dapat memahami dan mendukung langkah ini. Sosialisasi akan terus dilakukan secara intensif, termasuk melalui media massa dan media sosial, agar pesan yang disampaikan dapat menjangkau lebih luas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk bersama-sama menciptakan Lampung Barat yang tertib dan aman dari kendaraan ODOL. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (*)