• Senin, 23 Juni 2025

Jual Laptop Curian di Facebook, Pencuri dan Penadah di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 17.03 WIB
17

AC dan S saat diperlihatkan Polisi dalam konferensi pers di Polresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Jajaran Polsek Tanjungkarang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu kamar kos yang berlokasi di Griya Parida, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung pada Selasa (3/6/25) lalu. Dua tersangka ditangkap, masing-masing berinisial AC (26), warga Kotabumi Ilir, Lampung Utara, sebagai pelaku utama pencurian, dan S (42), warga Hajimena, Lampung Selatan, yang berperan sebagai penadah barang curian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan AC dengan membobol pintu kamar kos korban, lalu mengambil sejumlah barang berharga.

“Pelaku mengambil tiga unit laptop, satu unit handphone, satu unit tablet, serta sebuah tas ransel,” ujar Kombes Alfret dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Setelah menerima laporan korban, penyidik Polsek Tanjungkarang Timur melakukan penyelidikan. Titik terang terungkap saat korban menemukan salah satu laptop miliknya diposting untuk dijual melalui marketplace Facebook pada Rabu (18/6/2025).

Polisi kemudian bekerja sama dengan korban untuk menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku.

“Dalam transaksi itu, petugas berhasil menangkap tersangka S, yang saat itu berperan sebagai penjual sekaligus penadah. Setelah diperiksa, laptop yang dibawa tersangka terbukti milik korban,” jelasnya.

Dari keterangan S, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka utama AC di wilayah Antasari saat sedang mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan obeng dan linggis kecil di bawah jok motor, yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.

Tak hanya itu, penggeledahan di rumah tersangka AC juga membuahkan hasil. Polisi menemukan dua unit laptop, satu handphone, satu tablet, serta tas milik korban lainnya yang belum sempat dijual.

“Tersangka AC dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara tersangka S dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Kapolresta. (*)