• Senin, 23 Juni 2025

Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta

Senin, 23 Juni 2025 - 14.43 WIB
89

Konferensi Pers di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025). Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kepala Pekon (Desa) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial GN ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Penyidik Tipikor Polres Pringsewu dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023.

Kapolres Pringsewu AKBP.M Yunus Saputra mengatakan, akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp478.615.276.

"Penyidik menemukan ada beberapa penggunaan nota belanja fiktif, diantaranya program penanganan stunting alat prrlengkapan posyandu dan perawatan kendaraan dinas," ujar Kapolres saat Konferensi Pers, Senin (23/6/2025).

Kemudian adanya mark up harga barang antara lain pengadaan PC dan Printer serta beberapa belanja material pada kegiatan pembangunan fisik.

"Fakta lain ditemukan yang bersangkutan pernah menggadaikan surat tanah kepada salah satu koperasi senilai Rp.40.juta," ujar AKBP M Yunus.

Atas kejadian ini, Kapolres mengingatkan kepala pekon lainnya supaya menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Polres Pringsewu komitmen untuk mengawal penggunaan anggaran negara dalam hal ini Polres Pringsewu tidak akan pandang bulu," tegasnya.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan modus operandi tersangka adalah mengelola anggaran dana pekon (APBDes) penggunaan dana tidak melibatkan perangkat pekon selaku pengelola keuangan resmi atau tim pelaksana kegiatan.

"Pengambilaan keputusan dan pengolaan anggaran dilakukan secara sepihak. Dana Desa yqng sudah dicairkan diambil dan dikuasai oleh kepala pekon sehingga penggunaan dalam perranggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang sah," imbuhnya.

Kasat mengatakan dari jumlah kerugian tersebut yang bersangkutan baru mengembalikan sebesar Rp.10 juta.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat satu UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)