• Selasa, 24 Juni 2025

Bappenda Lampung Genjot Penagihan Empat Jenis Pajak Daerah: Potensi Tunggakan Capai Miliaran Rupiah

Selasa, 24 Juni 2025 - 14.42 WIB
16

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Lampung terus mengintensifkan upaya optimalisasi penagihan pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Fokus utama penagihan pajak tersebut mencakup empat sektor strategis, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, jika hingga 18 Juni 2025, sebanyak 100 perusahaan tercatat masih memiliki tunggakan PKB dengan total 9.244 unit kendaraan.

"Estimasi potensi pendapatan daerah dari tunggakan tersebut mencapai Rp9,43 miliar. Sebelumnya, Bappenda telah menyurati 102 perusahaan pada 9 Desember 2024 melalui Sekretaris Daerah sebagai langkah awal penagihan," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (24/5/2025).

Di sektor PBBKB, Provinsi Lampung menargetkan pendapatan sebesar Rp940 miliar dalam APBD 2025. Namun hingga 17 Juni 2025, realisasi baru mencapai Rp336,1 miliar atau sekitar 35,7 persen.

"Saat ini kami sedang menunggu data dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan rekonsiliasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor terkait dengan PPN konsumen pemakai bahan bakar industri," kata dia.

Selanjutnya untuk pajak air permukaan, dari 85 wajib pajak yang tercatat aktif, realisasi penerimaan hingga pertengahan Juni mencapai Rp3,4 miliar dari target Rp8 miliar.

Selain itu, masih terdapat 103 perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak air permukaan. Pendataan dan validasi terus dilakukan oleh UPTD Pengelolaan Pendapatan di 12 kabupaten/kota.

"Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menunjukkan potensi pajak air permukaan sebesar Rp149,8 juta dari PT Sinergi Gula Nusantara KSO Tebu Bunga Mayang. Namun, perusahaan tersebut belum bersedia ditetapkan sebagai wajib pajak dengan alasan yang belum dijelaskan secara rinci," jelasnya.

Selanjutnya untuk pendapatan dari sektor pajak alat berat juga masih jauh dari target. Dari target Rp1 triliun pada tahun 2025, realisasi per 17 Juni baru mencapai Rp307,4 juta.

Dari 196 perusahaan yang telah didata, baru 32 yang ditetapkan sebagai wajib pajak dan 16 di antaranya telah melakukan pembayaran, sementara 16 lainnya masih dalam proses penetapan Nilai Jual Alat Berat (NJAB).

Menurutnya, UPTD pengelolaan pendapatan masih berupaya melakukan pendataan pemakaian alat berat pada 164 perusahaan dan Bapenda akan segera menindaklanjuti apabila terdapat pemakaian alat berat pada perusahaan-perusahaan tersebut.

"Apabila perusahaan telah terbukti memiliki atau menggunakan alat berat akan dilakukan kunjungan atau penagihan oleh bidang pajak dan UPTD pengelolaan pendapatan. Apabila perusahaan yang kurang korporatif dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak alat berat selanjutnya bapenda akan melayangkan SKK ke bidang Datun Kejati Provinsi Lampung," tutupnya. (*)