• Selasa, 24 Juni 2025

Tim Gabungan Sidak Lima Tempat Hiburan Malam Jual Miras di Kota Metro

Selasa, 24 Juni 2025 - 10.10 WIB
170

Tim gabungan terpadu saat melakukan monitoring dan pengawasan peredaran Miras kesejumlah tempat hiburan malam di kota Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Di tengah perdebatan panjang seputar legalitas dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Pemerintah Kota Metro mengambil langkah tegas dengan melakukan Sidak terhadap para pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman keras (Miras).

Monitoring ini dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, Kepolisian, BPOM dan lembaga teknis terkait, menyusul sikap Pemkot yang tidak melarang sepenuhnya peredaran miras di Kota Metro, namun mendorong pengaturan melalui jalur perizinan dan regulasi resmi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Elmanani melalui Kabid Perdagangan, Eni Purwanti, mengungkapkan bahwa tim menyambangi delapan tempat usaha yang beroperasi di malam hari menjual minuman beralkohol. Namun, dari delapan tempat tersebut, hanya lima yang bisa diperiksa karena tiga lainnya dalam keadaan tutup.

“Dari lima pelaku usaha yang kami kunjungi, secara umum belum ada perkembangan signifikan dibanding tahun lalu. Beberapa di antaranya masih terkendala masalah perizinan. Ini terutama terjadi pada usaha yang masuk kategori restoran, bar, atau hotel yang belum melengkapi dokumen izin sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI, red),” kata Eni.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan kali ini menekankan pada aspek legalitas usaha, termasuk keabsahan izin penjualan miras, kesesuaian jenis usaha, serta fasilitas penyimpanan atau gudang.

Menurutnya, Pemkot tidak menutup mata terhadap peredaran minuman beralkohol, namun menekankan perlunya kontrol ketat untuk menjamin perlindungan masyarakat.

"Penjualan miras di Kota Metro itu memang diizinkan, dan sekarang kita sedang menunggu pengesahan Perda yang mengatur soal minuman beralkohol secara lebih komprehensif. Kita ingin para pelaku usaha benar-benar patuh pada aturan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Eni.

Eni Purwanti juga menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat. Kini Pemerintah Kota Metro saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol.

Perda ini dinilai krusial karena akan menjadi landasan hukum utama dalam menata peredaran dan pengawasan miras, yang selama ini masih berjalan di zona abu-abu antara legal dan ilegal. Di bawah Perda ini, dijelaskan bahwa penjualan miras diperbolehkan, namun dengan syarat dan batasan ketat.

"Dengan monitoring yang dilakukan secara rutin, kita berharap ada sinergi antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kesehatan sosial di Metro,” terangnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, mengonfirmasi bahwa draft Perda tersebut kini masih dalam tahap harmonisasi di tingkat provinsi. Ia menekankan bahwa regulasi ini akan mengatur secara tegas siapa yang boleh membeli, siapa yang boleh menjual, dan kategori miras apa saja yang boleh diperjualbelikan.

“Sesuai dengan hasil pengawasan kami, miras golongan A, B, dan C semuanya diperbolehkan untuk diperjualbelikan, selama tidak melanggar ketentuan. Yang tidak boleh itu adalah menjual kepada anak di bawah umur, pelajar, ibu hamil, dan ibu menyusui,” jelas Yoseph.

Ia juga mengingatkan para pengusaha bahwa tim terpadu akan terus melakukan pengawasan berkala demi menekan penyalahgunaan dan distribusi miras ilegal. Penjual yang kedapatan menjual ke kelompok yang dilarang bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah Pemerintah Kota Metro yang secara terbuka mengakui dan mengatur peredaran minuman keras ini menuai beragam respons. Di satu sisi, pelaku usaha menyambut baik pendekatan ini karena memberikan kepastian hukum dalam berbisnis. 

Namun, di sisi lain sejumlah masyarakat dan kelompok keagamaan menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, khususnya terhadap anak muda.

Pengamat Kebijakan Publik, Toma Alfa Edison menilai bahwa kebijakan ini harus disertai dengan sosialisasi intensif dan penegakan hukum yang konsisten. 

“Transparansi dan kepastian hukum itu penting, tapi jangan sampai kebijakan ini justru memberi ruang abu-abu baru yang malah memperparah masalah sosial,” bebernya.

Hingga kini, publik masih menanti seperti apa bentuk akhir dari Perda Minuman Beralkohol yang akan menjadi fondasi hukum pengaturan miras di Kota Metro. 

"Apakah regulasi ini akan cukup kuat untuk membatasi peredaran ilegal dan menyaring konsumennya, ataukah justru membuka ruang toleransi yang bisa menjadi pintu masuk persoalan baru. Yang jelas, langkah Pemkot Metro yang mengedepankan monitoring dan legalisasi usaha berbasis aturan menunjukkan arah baru dalam pengelolaan minuman beralkohol,"jelasnya.

"Dari pelarangan diam-diam menuju tata kelola terbuka berbasis hukum. Sebuah kebijakan yang memerlukan kewaspadaan tinggi, ketegasan, dan keterlibatan publik yang tak bisa ditawar," tandasnya. (*)