DPRD Soroti Banyaknya Jabatan Kadis di Lampung Selatan Diisi Plt

Tapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/6/2025). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit singgung fenomena jabatan kepala dinas (Kadis) diisi oleh pelaksana tugas (Plt) saat rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (25/6/2025).
Mulanya Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Tirta Saputra menyampaikan, realisasi anggaran pada tahun anggaran 2024.
"Untuk realisasi anggaran belanja operasi dan belanja modal adalah sebesar Rp9.558.563.934 dari total anggaran sebesar Rp10.892.100.800 dengan presentase 94 persen," buka Tirta Saputra.
"Selanjutnya, neraca aset yakni jumlah aset per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.901.569.300. terdiri dari aset lancar Rp4.330.045 dan aset tetap Rp2.515.864.509 aset lainnya sebesar Rp381.400.449," jelas Kepala BKD.
Usai pemaparan, Wakil Ketua I Merik Havit menanyakan langsung, kepada Kepala BKD dan Sekdakab Supriyanto ihwal banyaknya jabatan kepala dinas diisi oleh Plt.
"Termasuk Sekwan ini Plt. Kalau memang kerjanya sudah bagus cocok dengan pimpinan, loyal dan royal, kenapa tidak sekalian di definitif-kan? Supaya pejabat-pejabat yang ada di Lampung Selatan ini terutama Eselon 2 itu kerjanya tidak setengah kopling, itu yang pertama," bebernya.
"Maka ini sekedar masukan kepada TAPD terutama pak Sekda, banyak yang Plt ini," timpal Merik Havit.
Politisi PDI Perjuangan itu mempersoalkan fenomena kepala dinas mundur. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan Bibit Purwanto disebut-sebut mundur dari jabatannya.
Terbaru, eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur juga menyusul mengundurkan diri dari posisi setingkat Eselon 2 tersebut.
"Yang ingin saya tanyakan, apakah dia mundur memang keinginan pribadi, apakah disuruh mundur, apa dia ditakut-takuti supaya mundur," tanya Merik Havit.
Pasalnya, ada sejumlah jabatan di Pemkab Lampung Selatan dijabat oleh Plt. Diantaranya, Sekretaris DPRD, Asisten Admistrasi Umum, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas TPH Bun, Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PPPA.
Menurut Merik Havit, logikanya, jika seorang kepala dinas mengundurkan diri maka penuh dengan risiko. Semisal, tanggungan biaya pendidikan anak.
"Jadi maksud saya yang ingin ditanyakan, apakah memang mundurnya itu dengan keteguhan hatinya atau apakah memang ada perintah untuk mundur," tegasnya.
Mendapat pertanyaan itu, Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan, Tirta Saputra menjawab, begitu mendapat arahan pihaknya akan menggelar seleksi terbuka.
"Terkait dengan Plt ini mungkin ada banyak dinas-dinas yang kosong, sehingganya akan di Plt-kan. Kemungkinan ada arahan secepatnya kami akan mengadakan seleksi terbuka untuk pengisian kekosongan kepala dinas di OPD, akan secepatnya kami koordinasikan untuk melaksanakan seleksi terbuka, uji kompetensi, untuk pengisian kepala OPD," terang Tirta Saputra.
Polemik alasan pengunduran diri dari jabatan kepala dinas, apakah ada unsur paksaan atau ditakut-takuti untuk mundur, Tirta Saputra menjelaskan, pihaknya memproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan pengunduran diri, mungkin itu namanya dipaksa atau dipanggil atau ditakut-takuti, BKD tidak memahami. Yang penting BKD dapat surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, langsung dengan ada kata tidak ada paksaan dari pihak manapun. Jadi kami laporankan selanjutnya kami tindaklanjuti," urainya.
Tirta Saputra menambahkan, terkait pengunduran diri dari jabatan kepala dinas, harus atas persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Surat pengunduran diri itu kami upload kami input aplikasi BKN, setelah ada pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN baru kami tindaklanjuti," imbuhnya.
Sebelum turun Pertek dari BKN, pejabat yang mengundurkan diri akan dihubungi oleh pihak BKN untuk mengecek apakah betul tidak ada paksaan atau memang kemauan sendiri.
"Kalau memang kemauan sendiri akan langsung ditindaklanjuti. Kalau ada paksaan, dari BKN itu disuruh lagi membuat surat pembatalan. Jadi sehingganya banyak kemauan sendiri dari pengunduran diri itu," tandas Tirta Saputra. (*)
Berita Lainnya
-
Penumpang Wanita Diduga Lompat dari KMP Wira Artha, Pencarian Masih Berlangsung
Rabu, 25 Juni 2025 -
Rapat Banggar DPRD dengan TAPD, Wakil Ketua Merik Havit Semprot Kadis Perhubungan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Rapat Banggar DPRD Lamsel, Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda Panen Keluhan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Viral Botol Miras Tergeletak di Komplek Kantor Pemda Lamsel
Selasa, 24 Juni 2025