• Rabu, 25 Juni 2025

Mantan Kepala BPN dan Pejabat PAT Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Kemenag di Natar

Rabu, 25 Juni 2025 - 18.51 WIB
162

LKM dan TRS saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dua tersangka tersebut adalah LKM, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan tahun 2008, dan TRS, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Lampung Selatan.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers di gedung Kejati Lampung Rabu (25/6/2025) malam.

"Perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tanah milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, yang diduga telah dialihkan kepemilikannya kepada perorangan," ujar Armen Wijaya.

Armen menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan manipulasi data serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara melawan hukum atas lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982 milik Kemenag RI.

"Modus operandi tersangka LKM adalah memerintahkan bawahannya untuk menerbitkan SHM di atas lahan tersebut, padahal tidak ada bukti kepemilikan yang sah dari pihak pemohon. Sementara TRS selaku PPAT mengetahui data permohonan tidak benar, namun tetap memprosesnya hingga lahan tersebut terbit SHM," jelas Armen.

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp54.445.547.000.

Armen menambahkan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kami tahan di Rutan Polresta Bandar Lampung (TRS) dan Rutan Kelas I Way Hui (LKM) selama 20 hari ke depan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. (*)