Dijadikan Tempat Karaoke, Dua Rumah di Lampung Selatan Terancam Disegel

Petugas DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan dan aparat terkait saat mengecek rumah dijadikan usaha karaoke. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan aparat terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah tempat hiburan malam, pada Rabu (25/6/2025) malam.
DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan juga mengultimatum pemilik tempat hiburan karaoke untuk mematuhi perizinan sesuai aturan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara mengatakan, para pelaku usaha jasa hiburan dan rekreasi seperti karaoke wajib melengkapi perizinan diantaranya nomor induk berusaha (NIB) melalui OSS dan sertifikat laik fungsi (SLF).
"Selain itu, izin lain yang diperlukan adalah izin mendirikan bangunan (IMB) jika bangunan baru atau IMB perubahan jika ada alih fungsi bangunan," kata Rio Gismara, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Dalam Sidak, DPMPTSP mendatangi lokasi usaha karaoke di Desa Sukaraja dan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, untuk mengecek izin operasional.
Hasilnya cukup mencengangkan, dua lokasi usaha yang didatangi oleh petugas ternyata bangunan rumah dan disulap menjadi tempat karaoke.
"Dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang dipegang pemilik ternyata terdaftar sebagai rumah hunian, bukan tempat usaha,” jelas Rio Gismara.
DPMPTSP langsung memberikan teguran lisan tahap satu, dua dan tiga terhadap pemilik dua tempat karaoke tersebut. Jika masih membandel, lokasi karaoke terancam disegel dan ditutup operasionalnya.
Rio Gismara merincikan, acuannya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun2002 tentang bangunan gedung.
"Dalam Pasal 12 ayat 1 mengatur sanksi administratif hingga perintah pembongkaran gedung," tegasnya.
Rio Gismara menyatakan, penertiban yang dilakukan terhadap pelaku usaha karaoke sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan perizinan.
"Insyaallah penertiban dokumen perizinan pelaku usaha karaoke akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bantuan Beras 20 Kg untuk 106.415 Keluarga di Lampung Selatan Dimulai Juli Ini
Rabu, 16 Juli 2025 -
Ketua DPRD dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan Dukung Ruislag SMPN 1 dan SMPN 2 Kalianda
Selasa, 15 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025