• Jumat, 27 Juni 2025

‎MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak ‎

Kamis, 26 Juni 2025 - 21.05 WIB
27

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan. Foto: Didik/Kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Pesawaran - Pasangan Nanda-Anton resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

‎Kepastian ini datang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil PSU dari pasangan lawannya, Supriyanto-Suriyansah, pada Kamis (26/6/2025) sore, di ruang sidang MK, Jakarta.

‎Dalam pembacaan putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebutkan mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada seperti yang didalilkan pemohon.

‎"Satu-satunya alat bukti pemohon dinilai tidak menunjukkan bukti awal yang didalilkan pemohon benar terjadi," ungkapnya.

‎Menurutnya, alat bukti itu hanya berupa SK KPU yang berisi perolehan suara hasil PSU. 

‎"Memutuskan, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon untuk sepenuhnya," terang Suhartoyo.

‎Dengan hasil ini, pasangan Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali dinyatakan menang Pilkada Pesawaran sesuai dengan penetapan suara KPU Pesawaran.

‎Sementara Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan mengaku, pihaknya sedang menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk disampaikan kepada KPU RI.

‎"Nanti setelah ada arahan KPU RI kita akan ajukan ke DPRD tentang mekanisme pelantikan Paslon pemenang Pilkada," ungkap Fery. (*)