• Kamis, 26 Juni 2025

Pemkot Bandar Lampung Siap Beri Sanksi Tegas kepada Developer MBR Nakal

Kamis, 26 Juni 2025 - 16.43 WIB
17

Kepala Dinas Pemukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pengembang (developer) perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak tepat sasaran dalam pelaksanaannya. Sanksi yang akan dijatuhkan mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha.

“Jika tidak tepat sasaran, pasti akan kita beri sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas Pemukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, Kamis (26/6).

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan penuh Pemkot terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah bagi MBR yang digagas oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Yusnadi menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain apabila subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi MBR justru dinikmati oleh masyarakat yang tergolong mampu. Selain itu, pengembang yang tidak memenuhi standar kualitas pembangunan rumah sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, atau bahkan membangun rumah yang tidak layak huni, juga akan dikenai sanksi.

“Pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi, karena menyangkut hak dasar masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian yang layak,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program tersebut, sejak akhir 2024, Pemkot Bandar Lampung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan insentif berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat MBR yang ingin memiliki rumah.

“Tahun 2025 ini, sudah ada tiga developer yang mengajukan permohonan dan telah kami proses dengan menggratiskan retribusi PBG-nya,” tambah Yusnadi.

Adapun ketiga pengembang tersebut adalah:

PT Chostilla Konstruksi Indonesia, dengan proyek Perumahan Supernova Land yang berlokasi di Jl. Bumi Manti IV, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu. Proyek ini mencakup pembangunan 248 unit rumah tipe 36.

Kemudian PT Kawan Lama Sinergi, dengan dua proyek perumahan MBR yang berlokasi berdekatan, yaitu di Jl. M. Aziz, Gang Bukit Kasturi, Kelurahan Sukarame Baru. Kedua proyek tersebut masing-masing mencakup 67 unit dan 34 unit rumah tipe 36.

Pemkot berharap langkah-langkah ini dapat mempercepat realisasi kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memastikan subsidi yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. (*)