Polres Lampung Selatan Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp120 Miliar, 34 Tersangka Ditangkap

Polres Lampung Selatan saat mengadakan konferensi pers di Aula GWL, Kamis (26/6/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan – Polres
Lampung Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika senilai Rp120,7 miliar
selama periode April hingga Juni 2025. Dalam pengungkapan ini, total 24 kasus
berhasil diungkap dan 34 tersangka diamankan.
Kapolres
Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan jumlah barang bukti yang
berhasil disita mencapai 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja.
“Jika
dikalkulasikan secara ekonomis, total nilai barang bukti yang disita sebesar
Rp120.739.040.000. Dengan asumsi harga 1 kilogram sabu mencapai Rp1 miliar dan
1 kilogram ganja Rp3 juta,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula GWL,
Kamis (26/6/2025).
Dari 34
tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 pria dan 1 perempuan. Seluruh
tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar antarprovinsi,
yang beroperasi dari Sumatera hingga Pulau Jawa.
Pengungkapan
ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui Seaport
Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, salah satu pintu utama lintas pulau di
Indonesia.
Kasus
terbesar dalam periode tersebut terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul
11.30 WIB. Saat itu, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram
sabu dan menangkap enam tersangka, terdiri dari lima pria dan satu perempuan.
Salah satu
modus yang terungkap melibatkan pasangan suami istri yang menyelundupkan sabu
dengan menumpang kendaraan bus. Keenam pelaku tersebut berperan sebagai kurir
bayaran.
"Para
pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi, yang bergerak
dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Jakarta dan
Lombok," jelas Kapolres.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112
ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka
terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,"
tegas Yusriandi. (*)
Berita Lainnya
-
Gema Sportivitas Pelajar Guncang Kalianda: Kejuaraan Pelajar Lamsel 2025 Resmi Dimulai
Kamis, 18 September 2025 -
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025