• Kamis, 26 Juni 2025

Polres Lampung Selatan Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp120 Miliar, 34 Tersangka Ditangkap

Kamis, 26 Juni 2025 - 16.37 WIB
88

Polres Lampung Selatan saat mengadakan konferensi pers di Aula GWL, Kamis (26/6/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika senilai Rp120,7 miliar selama periode April hingga Juni 2025. Dalam pengungkapan ini, total 24 kasus berhasil diungkap dan 34 tersangka diamankan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan jumlah barang bukti yang berhasil disita mencapai 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja.

“Jika dikalkulasikan secara ekonomis, total nilai barang bukti yang disita sebesar Rp120.739.040.000. Dengan asumsi harga 1 kilogram sabu mencapai Rp1 miliar dan 1 kilogram ganja Rp3 juta,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula GWL, Kamis (26/6/2025).

Dari 34 tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 pria dan 1 perempuan. Seluruh tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar antarprovinsi, yang beroperasi dari Sumatera hingga Pulau Jawa.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, salah satu pintu utama lintas pulau di Indonesia.

Kasus terbesar dalam periode tersebut terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu dan menangkap enam tersangka, terdiri dari lima pria dan satu perempuan.

Salah satu modus yang terungkap melibatkan pasangan suami istri yang menyelundupkan sabu dengan menumpang kendaraan bus. Keenam pelaku tersebut berperan sebagai kurir bayaran.

"Para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi, yang bergerak dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Jakarta dan Lombok," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegas Yusriandi. (*)