• Jumat, 27 Juni 2025

Pencuri Motor di Talang Sepuh Tanggamus Ditangkap Satu Jam Usai Beraksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 17.14 WIB
33

Pelaku saat diamankan di Polsek Talang Padang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, TanggamusRiski Pratama (27), warga Pekon (Desa) Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, ditangkap satu jam setelah mencuri sepeda motor milik seorang petani di Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Talangpadang Polres Tanggamus, yang bergerak cepat dibantu masyarakat setempat. 

Pelaku diringkus bersama barang bukti sepeda motor hasil curian pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Talangpadang, Iptu Agus Heriyanto, dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025) menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Mad Ropik (50), memarkirkan sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi B 3025 NZU di halaman rumahnya. Namun, hanya berselang 30 menit, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

"Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kendaraan korban terlihat di Jalan Raya Pekon Way Halom," ungkap Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan kunci kontak asli.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Riski Pratama adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2018.

"Untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolsek.

Penyidik saat ini juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal serupa di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Sementara itu, dalam pengakuannya, Riski mengaku datang ke rumah korban dengan berjalan kaki dari Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung. Saat melihat motor korban terparkir dengan kunci tergantung, niat mencuri pun muncul seketika.

"Saya lihat kuncinya tergantung, jadi langsung saya bawa pergi," kata Riski.

Ia juga membenarkan pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus jambret tujuh tahun lalu. "Iya, saya pernah dipenjara tahun 2018 karena jambret di Talang Padang," ujarnya.

Polsek Talangpadang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, guna mencegah tindak kriminal serupa. (*)