• Selasa, 01 Juli 2025

‎Bupati Mesuji Elfianah Rolling 161 Pejabat

Senin, 30 Juni 2025 - 20.16 WIB
136

Bupati Mesuji, Elfianah saat melakukan rolling sebanyak 161 orang pejabat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Perdana semenjak dilantik, Bupati Mesuji, Elfianah melakukan rolling sebanyak 161 orang pejabat dan langsung dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan jabatan administrator dan jabatan pengawas, serta fungsional lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

‎"Saya ucapkan selamat kepada saudara sekalian yang telah dilantik pada hari ini. Semoga saudara-saudara dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab," kata Elfianah, saat melakukan pelantikan di GSG Taman Kehati, Senin (30/06/2025).

‎"Perlu saya sampaikan bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini melalui proses dan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

‎Elfianah menerangkan, proses yang dimaksud antara lain berdasarkan Surat Bupati Mesuji tanggal 14 Maret 2025 perihal Permohonan Rekomendasi Pengisian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Puskesmas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Yang kemudian disetujui melalui melalui lima persetujuan teknis oleh BKN.

‎Selanjutnya, setelah itu diusulkan kepada kementerian dalam negeri melalui Gubernur Lampung. Kemudian oleh kemendagri disetujui sebanyak 57 Orang pada tahap pertama dari yang diusulkan 168 orang.

‎"Kemudian Kami melakukan silahturahmi kepada Sekjen Kemendagri menjelaskan mengenai PNS yang tertunda dan alhamdulilah sesuai dengan usulan kita semua. Melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/0950/OTDA tanggal 26 Juni 2025 Perihal : Persetujuan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji; Itulah proses mutasi promosi yang dilakukan oleh saya karna baru beberapa bulan saya dilantik, cukup panjang prosesnya, dan memang prosedur harus kita lalui," ungkapnya.

‎Selain itu, Elfianah menjelaskan, peralihan tugas aparatur sipil merupakan hal biasa di lingkungan instansi pemerintah. Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

‎"Tidak ada kaitannya dengan dukung mendukung pada saat Pilkada yang lalu, walau saya kecewa karena ASN harusnya netral, ternyata tidak. Selanjutnya Saya mohon maaf bagi saudara yang penempatannya tidak sesuai dengan keinginan, tapi tidak apa-apa karena ASN harus siap ditetapkan di mana saja, tidak ada istilah tempat basah dan kering, semua sama untuk melayani masyarakat," ujarnya.

‎Apalagi tidak lama lagi, lanjut Elfianah, akan ada penataan kembali menyesuaikan SOTK yang baru, bisa saja yang di lantik akan berubah kembali.

Pada kesempatan ini, juga perlu saya tegaskan bahwa penempatan pejabat di Kabupaten Mesuji di jamin tidak di pungut biaya hanya prestasi kerja yang di lihat. Dan berharap kepada 161 yang dilantik dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

‎"Ingat kita adalah pelayan, maju mundurnya kabupaten ini dari kita semua, jika kita tidak melayani dengan baik, hanya duduk ngobrol kapan masyarakat akan merasakan pelayanan kita. Saya juga menekankan jangan ada yang memberikan setoran proyek kepada saya. Kasih saya pelayanan kepada masyarakat, itu yang utama," ingatnya.

‎Elfianah menegaskan, bahwa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara wajib untuk mempelajari dan memahami peraturan tentang kepegawaian dan peraturan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan.

‎Hal tersebut mutlak diperlukan agar terhindar dari pelaksanaan tugas yang keliru dan agar tidak tersangkut masalah hukum nantinya.

Berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab bagi ASN wajib untuk membaca dan melaksanakan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

‎Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

‎Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Undang-Undang 6 tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan nomor 3 tahun 2024 tentang Desa dan peraturan perundangan lainya.

‎Selain itu, dalam era kemajuan informasi dan teknologi sekarang ini seorang pegawai dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan diri, pengetahuan, wawasan, kepribadian, dan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.

‎"Tingkatkan kedisiplinan dengan mematuhi hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan. Saya sudah ingatkan berulang kali tentang masalah kedisplinan. Jangan menyalahkan Pemerintah Daerah jika nanti diberikan sanksi, lebih baik introspeksi dan evaluasi diri tentang kesalahan yang telah dilakukan," tegasnya.

‎Dengan kondisi APBD Kabupaten Mesuji yang kecil, terkecil kedua setelah Kabupaten Pesisir Barat, serta di tengah tuntutan efisiensi, hal tersebut jangan sampai menyurutkan semangat dalam membangun Kabupaten Mesuji. Justru sebaliknya, harus terus melakukan berbagai trobosan dan inovasi demi kemajuan Kabupaten Mesuji.

‎Selanjutnya, khusus kepada para Camat dan Dinas PMD, saya minta agar lebih aktif turun langsung ke desa-desa untuk melakukan pembinaan, khususnya dalam hal pengelolaan Dana Desa yang berasal dari APBN, Alokasi Dana Desa berasal dari APBD, serta pendapatan asli desa.

‎Berdasarkan hasil monitoring saya di lapangan, masih banyak desa yang telah disalurkan Dana Desa tahap satu, tapi belum menunjukkan progres pembangunan, padahal saat ini sudah memasuki penyaluran Dana Desa tahap kedua.

'Dana yang dikucurkan harus jelas penggunaannya dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai di buat fiktif," tegasnya.

‎Selanjutnya kepada Kepala Rumah Sakit dan Puskesmas, saya tekankan agar memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Jangan sampai ada pasien yang ditolak hanya karena kartu BPJS-nya tidak aktif atau tidak ada uang. Tetap layani mereka, cari solusi terbaik, karena pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga.

"‎Layani masyarakat dengan prinsip 3S yakni Senyum, Sapa, dan Salam. Sering kali, senyuman bisa menjadi obat yang mempercepat kesembuhan pasien. Sebaliknya, pelayanan yang kasar dan tidak baik justru dapat memperburuk kondisi mereka," ungkapnya.

‎"Saya mengingatkan bahwa sebagai pelayan masyarakat hendaknya senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita ada karena ada masyarakat, tanpa masyarakat tidak akan ada Pemerintah Kabupaten Mesuji. Jabatan merupakan sebuah amanah, wajib hukumnya untuk menjalankannya dengan sebaik baiknya, tunjukkan loyalitas kepada pimpinan, amankan dan aminkan setiap kebijakan yang telah ditetapkan," terangnya.

Saya berharap agar seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Mesuji kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Kita kompak dan bersatu berikan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (*)