• Senin, 30 Juni 2025

Program Pemutihan Pajak Tuai Keluhan, Munir Abdul Haris Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja

Senin, 30 Juni 2025 - 13.45 WIB
24

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, saat dimintai keterangan, Senin, (30/1/2025). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Munir Abdul Haris, menilai program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan pemerintah provinsi belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah maupun kemudahan masyarakat.

Menurut Munir, program yang dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025 tersebut masih menyisakan banyak persoalan teknis di lapangan yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh.

"Saya melihat pelaksanaan pemutihan ini belum optimal. Banyak masyarakat justru mengeluh karena setelah pemutihan, tagihan tetap besar bahkan ada yang justru bertambah," ujar Munir usai menghadiri rapat paripurna DPRD Lampung, Senin (30/6/2025).

Ia menyarankan agar Gubernur Lampung mencontoh langkah yang diambil Gubernur Banten dalam menyukseskan program serupa. Salah satunya dengan melakukan pendekatan langsung ke manajemen Jasa Raharja pusat untuk menghapus tunggakan iuran tahun-tahun sebelumnya.

"Di Banten, iuran Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya bisa dihapus, jadi masyarakat hanya bayar iuran untuk tahun berjalan. Itu bisa dilakukan karena gubernurnya aktif melobi Dirut Jasa Raharja," jelasnya.

Munir menilai pendekatan seperti ini juga penting dilakukan di Lampung agar program pemutihan benar-benar meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Kalau kita serius melobi, Lampung juga bisa mendapatkan perlakuan yang sama. Ini untuk kepentingan masyarakat sekaligus upaya kita meningkatkan pendapatan daerah," katanya.

Ia menyebut sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama ini menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung. Jika dikelola maksimal, kontribusinya bisa meningkat drastis.

"Di Banten, penerimaan dari sektor ini bisa tembus Rp2 triliun karena kepatuhan masyarakat mencapai 70 persen. Saya kira Lampung juga bisa mengejar angka itu," tegas Munir.

Selain sektor kendaraan bermotor, ia juga menyoroti potensi PAD dari sektor lain seperti pajak air permukaan dan pengelolaan retribusi daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022, potensi pajak air permukaan di Lampung mencapai Rp23 miliar, namun realisasinya masih jauh dari angka tersebut.

"Selama empat tahun terakhir, realisasinya hanya berkisar antara Rp5 miliar sampai Rp8,9 miliar. Ini menunjukkan adanya celah besar yang belum dimanfaatkan dengan maksimal," katanya.

Munir mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menggali seluruh potensi PAD di Lampung, agar tidak hanya bergantung pada satu sektor saja.

"Pajak kendaraan bermotor penting, tapi jangan abaikan retribusi daerah, pajak air permukaan, dan potensi dari BUMD. Semua harus digerakkan," tandasnya. (*)